Pencabutan Izin Kampus Swasta
Penjelasan LLDIKTI Soal Keabsahan Ijazah Alumni Kampus Swasta yang Dicabut Izinnya
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I menjelaskan prihal keabsahan ijazah alumni kampus swasta yang dicabut izinnya
Dalam akun Instagram resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1), terdapat pengumuman soal sanksi Kemendikbutristek ini.
Adapun pengumuman itu berbunyi:
"Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/ O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan Salinan Keputusan Menteri tersebut pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanizinSTIENusaBangsa,"
Baca juga: TARGET Transfer Barcelona Usai Gagal Dapatkan Messi, 3 Nama Ini Dijadikan Suksesor Busquets
Berkenaan dengan pencabutan izin operasional kampus swasta ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDIKTI1) belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Tribun-medan.com.
Tribun juga berusaha menemui masing-masing pengelola kampus, guna mengetahui seperti apa nasib para mahasiswanya kelak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/STIE-Nusa-Bangsa.jpg)