Pencabutan Izin Kampus Swasta
Penjelasan LLDIKTI Soal Keabsahan Ijazah Alumni Kampus Swasta yang Dicabut Izinnya
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I menjelaskan prihal keabsahan ijazah alumni kampus swasta yang dicabut izinnya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDIKTI) Sumatera Utara, Prof Drs Saiful Anwar Matondang mengungkap legalitas dan keabsahan ijazah alumni kampus swasta yang dicabut izinnya.
Adapun dua kampus swasta yang dicabut izinnya itu STIE Nusa Bangsa di Jalan Sei Serayu dan STIE Indonesia Medan di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Timah Putih.
Menurut Saiful, saat ini kedua kampus swasta itu sudah tidak bisa lagi menerbitkan ijazah.
"Selama belum masa pencabutan izin dikeluarkan, itu sah ijazahnya. Tapi kalau sudah setelahnya tidak bisa lagi mengeluarkan ijazah, mahasiswa harus dipindahkan dulu," kata Saiful, ketika ditemui Tribun-medan.com di ruang kerjanya, Senin (12/6/2013).
Baca juga: 5 Kampus Swasta di Kota Medan Dijatuhi Sanksi Berat Kemendikbudristek, Dua Dicabut Izinnya
Saiful mengatakan, ada sekitar 180 mahasiswa dari kedua PTS tersebut yang dipindahkan ke Universitas Cut Nyak Dien.
"Ini mahasiswa yang menerima KIP kuliah kita prioritaskan," jelasnya.
Pelanggaran dari dua PTS ini disebabkan banyak hal.
Pertama, menyangkut pengurangan waktu lulus, perkuliahan fiktif dan lainnya.
"Dia banyak macam masalahnya, misalnya belum sesuai cukup umurnya sudah ditamatkan, dia pindahan dari D3 PTS lain, pindah kesitu misalnya manajemen, 8 bulan pindah sudah tamat. Lalu tidak ada perkuliahan, mahasiswanya tidak kuliah, tapi tamat," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Kampus Swasta Ini Turun ke Masyarakat Desa, Beri Pendidikan Hukum, Warga: Berterimakasih
Saat ini, kata Saiful, LLDIKTI juga terus menelusuri terkait adanya kampus yang berjalan tidak sesuai prosedur di Kota Medan.
"Namun begitu masih dilakukan pengecekan secara berkala, jika ditemukan hal hal yang tidak sesuai prosedur, baru kita umumkan secara resmi," jelasnya.
Beberapa imbauan dari LLDIKTI kepada calon mahasiswa, untuk lebih teliti dalam memilih perguruan tinggi, dan jangan tergiur dengan cepat tamat.
"Himbauannya kepada adik-adik mahasiswa dicari tau dulu bagaimana kampusnya, jangan tergiur dengan cepat tamat, yang terpenting dari kuliah itu kan prosesnya, bukan sekedar ijazahnya saja," pungkasnya.
Kampus Berubah Jadi Sekolah Betari School
Dua kampus swasta di Kota Medan dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Adapun dua kampus swasta yang dicabut izinnya itu yakni STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia.
STIE Nusa Bangsa beralamat di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara STIE Indonesia beralamat di Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area.
Baca juga: APES Tagih Utang ke Teman, Rustam Malah Dianiaya Hingga Telinga Terluka
Saat Tribun-medan.com menyambangi kampus STIE Nusa Bangsa, bekas kampus tersebut sudah berubah fungsi menjadi sekolah swasta Batari School.
Menurut warga, alih fungsi bangunan kampus STIE Nusa Bangsa menjadi sekolah Batari School sudah terjadi sejak tahun 2020 silam.
"Kalau enggak salah dari 2020 lah itu udah nggak kampus lagi, tapi saya juga kurang ingat ya, tapi memang udah lama itu kampusnya nggak ada," kata Gunawan, seorang warga, Sabtu (10/6/2023).
Tribun-medan.com lantas menelusuri keberadaan STIE Nusa Bangsa.
Baca juga: Pro Ganjarist Kota Binjai Siap Ikut Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo di Kota Medan
Dari informasi di lapangan menyebutkan, bahwa kampus STIE Nusa Bangsa ada di Jalan Bayangkara/Jalan Bilal Ujung.
Lokasinya bersebelahan dengan SMK Tritech.
Informasi tersebut Tribun Medan peroleh melalui postingan di akun Facebook STIE Nusa Bangsa yang di-posting tiga tahun terakhir.
Tak berbeda dengan keberadaan STIE Nusa Bangsa, STIE Indonesia Medan juga keberadaannya sudah tidak terdeteksi lagi sejak beberapa tahun terakhir.
Tidak ada lagi pengelola atau staf yang bisa dihubungi, para alumni. Plang STIE Indonesia juga tidak terlihat lagi di gedung tersebut.
Baca juga: Raup Rp35 Miliar dari Hasil Menipu Penjualan iPhone Murah, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu Polisi
Tiga kampus swasta dijatuhi sanksi berat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memberikan sanksi berat kepada lima kampus swasta di Kota Medan.
Dari lima kampus swasta itu, dua diantaranya sudah dicabut izin operasionalnya.
Adapun kampus swasta yang dicabut izin operasionalnya itu yakni STIE Nusa Bangsa Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Sunggal dan STIE Indonesia Jalan Perbaungan, Kecamatan Medan Area.
Baca juga: Kombes Hengki Respon Tantangan Duel Hercules : Makin Melawan Semakin Kita Tabrak!
Sementara tiga kampus swasta lainnya yang mendapat sanksi penghentian pembinaan yakni STBA ITMI, STIE ITMI Medan, dan STMIK ITMI Medan yang ada di Jalan Komplek Asia Mega Mas dan Jalan Timah Putih.
Dalam akun Instagram resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1), terdapat pengumuman soal sanksi Kemendikbutristek ini.
Adapun pengumuman itu berbunyi:
"Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/ O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang Diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan Salinan Keputusan Menteri tersebut pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanizinSTIENusaBangsa,"
Baca juga: TARGET Transfer Barcelona Usai Gagal Dapatkan Messi, 3 Nama Ini Dijadikan Suksesor Busquets
Berkenaan dengan pencabutan izin operasional kampus swasta ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDIKTI1) belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Tribun-medan.com.
Tribun juga berusaha menemui masing-masing pengelola kampus, guna mengetahui seperti apa nasib para mahasiswanya kelak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/STIE-Nusa-Bangsa.jpg)