Berita Persidangan
Sumarti Bantah Beri Pistol ke Sahdan untuk Bunuh Paino, Ngaku Diintimidasi Penyidik Polres Langkat
Apakah Sumarti mengenal Sahdan, ia tak menampiknya, begitu juga dengan Tosa Ginting. Namun Sumarti mengaku hanya mengenal keduanya begitu saja.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Salah seorang saksi dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, mengaku tidak ada menyerahkan pistol kepada terdakwa lainnya bernama Persadanta Sembiring alias Sahdan dalam kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino yang ditemukan tewas ditembak.
Hal ini diungkapkan oleh saksi Sumarti saat dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).
Disinggung apakah Sumarti mengenal Sahdan, ia tak menampiknya, begitu juga dengan Tosa Ginting. Namun Sumarti mengaku hanya mengenal keduanya begitu saja.
Kemudian, ketika JPU memulai membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sumarti, wanita paruh baya ini membantah sejumlah poin. Termasuk jika dirinya tidak ada menyerahkan pistol ke Sahdan.
Karena di BAP, pistol yang dimaksud diambil dari gubuk dan diserahkan ke Sahdan oleh Sumarti.
Informasi yang diperoleh, jika pistol tersebut sebelumnya diserahkan Tosa Ginting kepada suami Sumarti untuk disimpan pasca kejadian tahun 2021 lalu di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
"Ada di BAP polisi cuma sekali, saya tandatangani cuma tidak saya baca. Kebetulan saya tidak bisa membaca, kalau baca biasa saya mengeja. Saya hanya bilang iya kalau penyidik bertanya. Memang ada ditanya penyidik soal pistol. Tapi saya tidak menyerahkan apapun kepada Sahdan," ujar Sumarti.
Tak sampai di situ, Sumarti menegaskan jika semua keterangannya di BAP, bukan lah keterangan dirinya. Termasuk BAP yang berisikan jika pada tanggal 25 Januari 2023, Sumarti ada bertemu Sahdan.
Sumarti juga mengaku, jika dirinya dijemput pihak kepolisian berserta keluarga untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat, pada pukul 03.00 WIB dinihari.
"Saya di kantor polisi lebih dari sehari. Jadi polisi itu bilang ke saya, "Kau ngasih tembak sama Sahdan, iya saya bilang". Bagaimana saya tidak iya-iya saja bu hakim, keluarga saya semua dibawa ke Polres Langkat," ujar Sumarti sembari menangis.
Dihadapan majelis hakim sambil berurai air mata, Sumarti mengaku tak tahu menahu tentang pembunuhan yang dialami Paino.
Lebih parahnya lagi, ternyata selama diperiksa oleh penyidik Polres Langkat, Sumarti mendapat sejumlah ancaman atau intimidasi. Bahkan salahseorang yang diduga penyidik, sempat mengepalkan tangannya ke atas kepala Sumarti.
"Ngaku-ngaku, ngomong koe sambil ngangkat tangan gitu bu hakim. Jangan bela-bela Okor Ginting," ujar Sumarti memperagakan ucapan yang diduga penyidik Polres Langkat.
Sumarti pun mengaku, dirinya baru bisa pulang dari Polres Langkat, setelah anaknya mencarikan seorang pengacara.
"Anak saya mencari pengacara karena saya gak pulang-pulang. Kata polisinya, saya di sini aja dilindungi, kalau pulang diganggu anggota Tosa," ujar Sumarti.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-saat-menunjukkan-pistol-ke-Sumarti_PN-Stabat_.jpg)