Berita Sumut

Ngogesa Sitepu Mangkir Lagi dalam Persidangan Satwa Liar Terbit Rencana, Disebut Sakit Stroke

Berdasarkan keterangan dokter, Ngogesa Sitepu disebut mengalami stroke dan tidak bisa berbicara. 

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Anggun Rizal, penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin diwawancarai wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (12/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ngogesa Sitepu ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu untuk kesekian kalinya tak dapat hadir atau mangkir dalam persidangan perkara kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, pada persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (12/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara mengungkapkan jika saksi Ngogesa Sitepu belum dapat hadir karena sakit, dan bahkan sulit untuk berbicara.

Baca juga: Penasihat Hukum Terbit Rencana Peranginangin Walkout dari Ruang Sidang, Tolak Saksi Ahli

Hal ini diungkapkan setelah sebelumnya jaksa menghampiri kediaman saksi, dan melihat langsung keadaan mantan Bupati Langkat dua periode ini. 

Alhasil, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik terhadap saksi Ngogesa Sitepu pun dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim.

Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu
Mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu. (TRIBUN MEDAN/Nanda F Batubara)

Anggun Rizal, penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin seusai menjalani persidangan mengatakan, pihaknya menolak BAP Ngogesa Sitepu, meski telah dibacakan oleh JPU.

"Inikan berdasarkan BAP penyidikan mereka, gak bisa jadikan ketentuan. Dan menyatakan orang bersalah atau tidaknya kan, dipersidangan bukan dipenyidikan, kita menolak itu," ujar Anggun. 

"Terkait dengan sumpah atau keterangan dia (Ngongesa) dipenyidikan kami keberatan. Karena apa, itu sangat-sangat tidak bisa mencerminkan rasa keadilan bagi kami," sambungnya.

Lanjut Anggun, pada dasarnya keterangan saksi, untuk mengungkap keterangan tindak pidana itu harus dipersidangan, bukan dipenyidikan atau penyelidikan.

Jadi, Anggun menambahkan ketika seorang saksi tidak bisa hadir dipersidangan, artinya tidak bisa mengungkap tabir supaya terang kejadian perkara ini. 

"Maka dari itu kita keberatan walaupun jaksa membacakan kita tetap keberatan. Dan artinya juga sudah selesai kalau saksi dari jaksa termasuk Pak Ngongesa dan lainnya. Tinggal dari kami penasehat hukum menghadirkan saksi A de Charge," ujar Anggun. 

Disinggung soal sakit yang dialami Ngogesa Sitepu, melihat keterangan dokter, Ngogesa mengalami stroke dan tidak bisa berbicara. 

"Kami melihat keterangan-keterangan sakitnya dari dokter, Pak Ngongesa seperti mengalami sakit stroke, dan tidak bisa bicara karena radang tenggorokan dan sebagainya, itu versi mereka," ujar Anggun. 

Namun pada prinsipnya, penasihat hukum Terbit Rencana menegaskan, berbicara hukum, Ngogesa Sitepu harus hadir ketika dijadikan saksi dipersidangan.

Baca juga: Pengacara Terbit Rencana Peranginangin Tegaskan Elang Brontok yang Disita BKSDA Bukan Milik Kliennya

Karena sebelumnya Ngogesa Sitepu sudah memberikan keterangan dipenyidik. 

Sementara itu, meski saksi Ngongesa tak hadir, persidangan tetap digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, Dr Edi Yunara.

"Kita sudah bertanya terhadap ahli, dan ahli kita anggap tidak memahami persoalan bagaimana dan mengapa, siapa yang memiliki satwa dilindungi. Tapi ahli menceritakan tekait dengan keahlian dia terkait peraturan perundang-undangan," tutup Anggun. 

Sedangkan itu, sidang satwa dilindungi ini pun ditunda dan dilanjuti pada, Senin (19/6/2023) pekan depan.

(cr23/tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved