Berita Viral
Ngaku Diancam Jaksa, Siswa SMP Curhat Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi
Seorang siswa SMP curhat dan minta perlindungan ke Presiden RI Joko Widodo karena merasa diancam oknum jaksa
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
Berlan mengatakan bahwa ia dan keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dan merasa dipermainkan oleh pihak kejaksaan.
Tak hanya itu, bahkan pihaknya juga mendapat ancaman dan intimidasi dari kejaksaan.
Baca juga: Dengar Bahasa Anak Medan, Ganjar Pranowo Kerutkan Dahi: Nanti Apanya Itu Diapakan Pak
Berlan menyebut kasus yang menimpa adiknya bermula 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.
Saat itu, tepatnya di Hari Jumat sang adik, Akbar 20 meter dari Masjid desa.
Tiba tiba, diduga berinisial HS memegang Akbar dan seketika menuduh adiknya tersebut mencuri uang dari Masjid.
Tak lama kemudian, datanglah anaknya HS yakni JW yang langsung memukul dan mencekek adiknya tersebut.
"Atas kejadian itu adik saya mengadu ke saya dan kemudian kejadian itu sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum, "ucap Berlan.
Baca juga: Naas, Balita 3 Tahun Positif Narkoba Usai Minum Air dari Tetangga, Kok Bisa ? Ini Kisahnya
Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Lahat. Pada tanggal 8 Februari 2023, orang Tua Akbar dipanggil oleh pihak Kejaksaan.
"Datanglah bapak, ibu dan saya ke Kejaksaan. Tapi pas di kejaksaan saya gak dibolehin masuk ke ruang Jaksa yakni SD, " lanjutnya.
Di dalam ruangan SD itulah, kata Berlan kedua orang tuanya diintimidasi dengan meminta agar pihak keluarga Berlan mau berdamai.
Bahkan menurut keterangan Berlan, jaksa SD mengancam kalau Akbar akan dipenjara lantaran terlapor juga melaporkan Akbar.
"Mengancam Akbar akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya, " ujarnya.
Baca juga: Bikin Malu Kejaksan! Andi Irfan Positif Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Kajari Madiun
Berlan juga mengatakan bahwa keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan. Padahal saksi dan visum juga ada.
"Tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan. Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, " ucap Berlan.
Sementara itu, Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, perkarannya sendiri belum P21.
Kejari kemudian menyampaikan akan memberi klarifikasi mengenai hal tersebut.
(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswa-SMP-diancam-jaksa.jpg)