KKB Papua

SOSOK Yusak Pakage Diamankan TNI saat Akan Berangkat ke Papua Nugini untuk Menghadiri Acara ULMWP

Sosok Yusak Pakage yang Berhasil Diamankan TNI saat Akan Melintas ke Papua Nugini untuk Menghadiri Acara ULMWP

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Yusak Pakage Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG 

Menurut laporan The Jakarta Pos, Yusak diberikan grasi oleh Presiden (Keputusan Presiden 5/G tahun 2010).

Kepala kementrian Hukum dan HAM sektor Papua saat itu dijabat Nazarudin Bunas, mengatakan bahwa hal ini bersangkutan dengan kunjungan Kementerian tersebut ke jayapura beberapa waktu sebelumnya.

Nazarudin Bunas berharap saat itu menjadi langkah pertama dalam mengurangi hukuman para Tahanan Politik Papua lainnya, dan lebih banyak grasi akan dikeluarkan.

Tapi, Yusak Pakage melanjutkan kegiatannya untuk tetap aktif dalam berpolitik, mengetuai sebuah gerakan yang disebut Parlemen Jalanan.

Dua tahun setelahnya, pada tanggal 23 Juli 2012 Yusak Pakage kembali ditahan saat menghadiri persidangan seorang tahanan politik lainnya, Buchtar Tabuni.

Tabuni ditahan berhubungan dengan kerusuhan di Lembaga permasyarakatan 18 bulan sebelumnya, tetapi penangkapan tersebut dipercayai bermotivasi untuk mengintimidasi organisasi Buchtar Tabuni, Komite Nasional Papua Barat, KNPB).

Yusak Pakage ditahan beberapa minggu di kantor polisi Jayapura.

Prihatin akan keselamatannya, Amnesty International mengeluarkan sebuah surat perhatian pada tanggal 24 Agustus 2012.

Sebulan setelah penangkapannya, Yusak Pakage masih tidak diberikan kesempatan untuk memiliki kuasa hukum, dan interogasi yang diterimanya terfokus pada kegiatan aktifis politiknya dan tentang pendukungan dirinya terhadap tahanan politik lainnya, daripada dakwaan dimana dirinya sebenarnya ditangkap, yaitu melanggar UU Darurat 12/1951 mengenai senjata tajam.

Amnesti juga melaporkan bahwa Yusak Pakage telah di tahan tiga hari sebelum persidangan tersebut karena menjadi bagian dari 20 orang yang mengumpulkan amal dijalanan untuk para tahanan politik yang sedang sakit.

Pakage mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa telah ditahan karena latar belakangnya sebagai tahanan politik.

Yusak Pakage dihukum 7 bulan penjara pada tanggal 13 Desember 2012.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber:

Amnesty International, Urgent Action 251/12, 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Human Rights Watch, Protest and Punishment – Political Prisoners in Papua, February 2007, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0207webwcover.pdf

Jakarta Post, Papuan Leader Back Behind Bars, 25 August 2005, http://www.thejakartapost.com/news/2005/08/25/papuan-leader-back-behind-bars.html

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved