KKB Papua

SOSOK Yusak Pakage Diamankan TNI saat Akan Berangkat ke Papua Nugini untuk Menghadiri Acara ULMWP

Sosok Yusak Pakage yang Berhasil Diamankan TNI saat Akan Melintas ke Papua Nugini untuk Menghadiri Acara ULMWP

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Yusak Pakage Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG 

Salah satunya Yusak tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa untuk melintas ke wilayah Papua Nugini.

Selanjutnya, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yakni Praka Yayan, Pratu Agum dan Prada Munthe yang sedang bertugas di Kantor PLBN Skouw mendatangi lokasi keributan.

Tetapi situasi semakin memanas karena masyarakat tidak kooperatif dengan petugas. Hal tersebut membuat personel Satgas semakin curiga dan setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, akhirnya Yusak Pakage diamankan.

Saat diamankan Yusak Pakage sempat melakukan perlawanan sehingga keributan kembali terjadi namun pada akhirnya berhasil diamankan TNI dan dibawa ke Pos Muara Tami.

Saat pemeriksaan diperoleh informasi Yusak Pakage hendak melintas ke Vanimo di PNG namun tidak membawa dokumen yang resmi dan petugas Imigrasi melarang untuk melintas.

Yusak tetap memaksa untuk melintas dan melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis, Yusak Pakage meminta maaf atas perbuatannya.

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menduga Yusak Pakage berencana akan melintasi perbatasan ke PNG dalam rangka menghadiri acara ULMWP (United Liberation Movement for West Papua).

Yusak Pakage Tahanan Politik
Yusak Pakage Tahanan Politik (HO)

Siapa Yusak Pakage?

Yusak Pakage lahir 1979, seorang tahanan politik penting dari tahun 2004 hingga 2010, kembali ditahan pada tahun 2012 saat menghadiri sidang salah satu tahanan politik lainnya, dan lalu didakwa dengan tuduhan memiliki sebuah pisau lipat.

Penahanan pertama Pakage terjadi pada tanggal 2 Desember 2004 di Abepura, setelah sebuah bendera bintang kejora dikibarkan sehari sebelum tanggal 1 Desember diperingati sebagai “hari kemerdekaan” bagi banyak warga Papua sejak tahun 1961.

Dalam persidangan, Yusak Pakage bersama dengan Filep Karma dituntut tuduhan Makar dan konspirasi, dibawah pasal 106 dan 110 KUHP, dan penghasutan untuk melawan NKRI dibawah pasal 154.

Pada tanggal 26 Mei 2005, Yusak Pakage dan Filep Karma dinyatakan bersalah atas tuduhan makar.

Yusak Pakage dihukum 10 tahun penjara, dua kali lebih lama daripada tuntutan awal jaksa penuntut umum.

Kemudian, Yusak Pakage dan Filep Karma melakukan banding, namun tidak berhasil.

Kemudian, Yusak Pakage dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 Juli 2010.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved