Berita Sumut

Kejari Samosir Tetapkan Herdon Samosir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 6,1 M

Pantauan Tribun Medan, Herdon dan SS langsung digiring ke Lapas I Pangururan menggunakan mobil Tahanan Kajari Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara |

Begitu juga, kerugian negara telah perna dikembalikan Herdon melalui BPK senilai 400 Juta Rupiah. "Makanya kita sampaikan kepada Kejari Balige itu, yang rugi sebenarnya siapa?,"kata Hendrik yang mengaku heran.

Kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hendrick belum berterima dengan pertimbangan Herdon sebagai saksi karena sudah mengembalikan kerugian negara dan uangnya belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Samosir senilai kurang lebih 1 Milliar Rupiah.

"Jadi, menurut kami peneretapan tersangka terhadap klien kami Herdon Samosir terlalu prematur,"ucap Hendrick dengan nada keberatan.

Ditambahkan Hendrick, dana proyek terse ur belum sepenuhnya diserahkan kepada Herdon Samosir. "Itulah yang kami tuntut sekarang ke PN Balige senilai kurang lebih 1 Milliar,"kata Hendrick.

Seharusnya, menurut Hendrick masih harus dilakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini, namun Herdon sudah keburu dipenjara.

Saat ini, kata Hendrick kliennya terhabat untuk "Seharusnya pihak kejaksaan memberikan kami kesempatan untuk membuktikan gugatan ini sehingga jelas duduk perkaranya,"ujar Hendrick.

Menyikapi ini, terkait langkah hukum yang diambil kedepan lebih lanjut Hendrick mengatakan akan berkordinasi dengan Herdon Samosir. Menurut pandangan hukum hendrik, dia dan kliennya akan melakukan praperadilan, terlebih gugatan sudah sedang berjalan di PN Balige.

Hanya saja, menurut Hendrick PUPR Samosir selama ini tidak mengindahkan panggilan PN Balige hingga ke dua kali. "Seharusnya panggilan ketiga di tanggal 27 ini, cuman klien kami sudah dipenjara dan sekarang kami berpikir bagaimana mengupayakan Herdon hadir pada pertemuan ke-3 nanti,"ucap Hendrick.

Kata Hendrick, peningkatan status Herdon Samosir atas kliennye dari saksi menjadi tersangka kali ini pada Panggilan kedua.

Berkaitan dengan yang disampaikan Kuasa Hukum Herdon perihal uang yang diklaim Herdon belum dilunasi PU Samosir, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu menyampaikan nantinya ini akan masuk dalam materi pemeriksaan Jaksa.

"Itu nanti akan masuk pada materi pemeriksaan kami, yang jelas kami tela melakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli keuangan negara,"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu.

Ditambahkan Fajar, hal-hal yang berkita dengan materi perkara nantinya akan dibukakan di persidangan.

Disingung soal penetapan tersangka yang dianggap prematur oleh Kuasa Hukum Herdon terhadap kliennya, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan tindakan yang dilakukan Kejari Samoir tentunya tidak sembarangan dan berdasarkan kehati-hatian.

"Tentu, kami sudah sangat matang dalam ham mengambil sikap, dikarenakan sprint lidik kami itu sudah beberapa bulan, dan kalau dalam interal kami itu sudah masuk dalam tunggakan penanaman perkara,"jelas Kasi Pidsus Fajar.

Artinya, kata Fajar Kejari Samosir telah memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait kerugia negara yang ditimbulkan Herdon Samosir dan rekannya dalan pegerjaan ini.

Sejauh ini, Kejari Samosir masih terus melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

(Jun-tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved