Breaking News

Berita Sumut

Kejari Samosir Tetapkan Herdon Samosir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 6,1 M

Pantauan Tribun Medan, Herdon dan SS langsung digiring ke Lapas I Pangururan menggunakan mobil Tahanan Kajari Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara |

Kejari Samosir Tetapkan Herdon Samosir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 6,1 M, PU Samosir Diselidiki

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Kejari Samosir langsung melakukan penahanan terhadap Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat 9/6/2023).

Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare SH mengatakan, Herdon Samosir merupakan kontraktor pekerjaan Rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

"Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah),"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH.

Pantauan Tribun Medan, Herdon dan SS langsung digiring ke Lapas I Pangururan menggunakan mobil Tahanan Kajari Samosir.

Keduanya, mengenakan rompi orange, dan sempat disalami keluarganya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Menurut Kasi Pidsus, penahana dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka.

Masing-masing peran kedua tersangka yakni, SS selaku pembuat Pejabat Komitmen (PPK) dan HS HS selaku Wakil Direktur CV Nabila pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu tersebut.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-88/L.2.33.4/Fd.1/06 2023, 09 Juni 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung 09 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 09 Juni 2023.

"Tersangka SS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH.

Sementara itu Hendrick PS Napitupulu, Kuasa Hukum Herdon Samosir mengatakan penetapan Herdon Samosir sebagai tersangka dianggap prematur.

"Jadi, kami telah mendaftarkan gugatan ke PN Balige berkaitan dengan tidak dilunasinya pembayaran terhadap klien kami oleh Dinas PU Kabupaten Samosir 1 Milliar 171 Juta Rupiah,"ujar Hendrick Napitupulu.

Artinya kata Hendrick, Herdon Samosir selaku kliennya masih sedang menuntut ke Pengadilan terkait haknya senilai kurang lebih 1 Milliar. Sehingga menurut Hendrick, Herdon dalam hal ini dirugikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved