Berita Sumut

Kejari Samosir Tetapkan Herdon Samosir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 6,1 M

Pantauan Tribun Medan, Herdon dan SS langsung digiring ke Lapas I Pangururan menggunakan mobil Tahanan Kajari Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara |

Kejari Samosir Tetapkan Herdon Samosir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 6,1 M, PU Samosir Diselidiki

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Kejari Samosir langsung melakukan penahanan terhadap Herdon Samosir dan Saut Simbolon setelah ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kajari Samosir, Jumat 9/6/2023).

Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH dan Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare SH mengatakan, Herdon Samosir merupakan kontraktor pekerjaan Rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

"Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu (DAK) TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.129.000.000 (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah),"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH.

Pantauan Tribun Medan, Herdon dan SS langsung digiring ke Lapas I Pangururan menggunakan mobil Tahanan Kajari Samosir.

Keduanya, mengenakan rompi orange, dan sempat disalami keluarganya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Menurut Kasi Pidsus, penahana dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka.

Masing-masing peran kedua tersangka yakni, SS selaku pembuat Pejabat Komitmen (PPK) dan HS HS selaku Wakil Direktur CV Nabila pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang Kecamatan Onan Runggu tersebut.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor:Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor:Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tanggal 08 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-88/L.2.33.4/Fd.1/06 2023, 09 Juni 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung 09 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-01/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 09 Juni 2023.

"Tersangka SS dan HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH, MH.

Sementara itu Hendrick PS Napitupulu, Kuasa Hukum Herdon Samosir mengatakan penetapan Herdon Samosir sebagai tersangka dianggap prematur.

"Jadi, kami telah mendaftarkan gugatan ke PN Balige berkaitan dengan tidak dilunasinya pembayaran terhadap klien kami oleh Dinas PU Kabupaten Samosir 1 Milliar 171 Juta Rupiah,"ujar Hendrick Napitupulu.

Artinya kata Hendrick, Herdon Samosir selaku kliennya masih sedang menuntut ke Pengadilan terkait haknya senilai kurang lebih 1 Milliar. Sehingga menurut Hendrick, Herdon dalam hal ini dirugikan.

Begitu juga, kerugian negara telah perna dikembalikan Herdon melalui BPK senilai 400 Juta Rupiah. "Makanya kita sampaikan kepada Kejari Balige itu, yang rugi sebenarnya siapa?,"kata Hendrik yang mengaku heran.

Kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hendrick belum berterima dengan pertimbangan Herdon sebagai saksi karena sudah mengembalikan kerugian negara dan uangnya belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Samosir senilai kurang lebih 1 Milliar Rupiah.

"Jadi, menurut kami peneretapan tersangka terhadap klien kami Herdon Samosir terlalu prematur,"ucap Hendrick dengan nada keberatan.

Ditambahkan Hendrick, dana proyek terse ur belum sepenuhnya diserahkan kepada Herdon Samosir. "Itulah yang kami tuntut sekarang ke PN Balige senilai kurang lebih 1 Milliar,"kata Hendrick.

Seharusnya, menurut Hendrick masih harus dilakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini, namun Herdon sudah keburu dipenjara.

Saat ini, kata Hendrick kliennya terhabat untuk "Seharusnya pihak kejaksaan memberikan kami kesempatan untuk membuktikan gugatan ini sehingga jelas duduk perkaranya,"ujar Hendrick.

Menyikapi ini, terkait langkah hukum yang diambil kedepan lebih lanjut Hendrick mengatakan akan berkordinasi dengan Herdon Samosir. Menurut pandangan hukum hendrik, dia dan kliennya akan melakukan praperadilan, terlebih gugatan sudah sedang berjalan di PN Balige.

Hanya saja, menurut Hendrick PUPR Samosir selama ini tidak mengindahkan panggilan PN Balige hingga ke dua kali. "Seharusnya panggilan ketiga di tanggal 27 ini, cuman klien kami sudah dipenjara dan sekarang kami berpikir bagaimana mengupayakan Herdon hadir pada pertemuan ke-3 nanti,"ucap Hendrick.

Kata Hendrick, peningkatan status Herdon Samosir atas kliennye dari saksi menjadi tersangka kali ini pada Panggilan kedua.

Berkaitan dengan yang disampaikan Kuasa Hukum Herdon perihal uang yang diklaim Herdon belum dilunasi PU Samosir, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu menyampaikan nantinya ini akan masuk dalam materi pemeriksaan Jaksa.

"Itu nanti akan masuk pada materi pemeriksaan kami, yang jelas kami tela melakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli keuangan negara,"ujar Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu.

Ditambahkan Fajar, hal-hal yang berkita dengan materi perkara nantinya akan dibukakan di persidangan.

Disingung soal penetapan tersangka yang dianggap prematur oleh Kuasa Hukum Herdon terhadap kliennya, Kasi Pidsus Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan tindakan yang dilakukan Kejari Samoir tentunya tidak sembarangan dan berdasarkan kehati-hatian.

"Tentu, kami sudah sangat matang dalam ham mengambil sikap, dikarenakan sprint lidik kami itu sudah beberapa bulan, dan kalau dalam interal kami itu sudah masuk dalam tunggakan penanaman perkara,"jelas Kasi Pidsus Fajar.

Artinya, kata Fajar Kejari Samosir telah memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait kerugia negara yang ditimbulkan Herdon Samosir dan rekannya dalan pegerjaan ini.

Sejauh ini, Kejari Samosir masih terus melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.

(Jun-tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved