Viral Medsos
Kasus Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani Diburu Polisi, Raup Uang Rp 35 Miliar Hasil Menipu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani.
"Selama itu dibayar lancar Rp 6,5 juta per bulan. Tetapi, pada Desember 2022 mulai enggak bayar. Ketika ditagih, terlapor kabur," ujar Tribuana.
Dalam laporan disebutkan identitas Rihana tinggal di Tangerang Selatan, Banten.
Namun saat dilakukan penelusuran, namun saat dittelusuri keduanya sudah tidak ada.
6. PPATK blokir 21 rekening "Si Kembar"
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani.
Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.
Natsir menyebut, dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.
Uang tersebut diduga bersumber dari tindak penipuan yang telah dilakukan keduanya.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir dikutip dari Kompas.com (6/6/2023).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rihana-dan-Rihani.jpg)