Kasus Pembunuhan

Terungkap Motif Habisi Nyawa Korban, Berawal Kenalan dari Sosmed dan Curi Brang-barangnya

enemuan mayat wanita tanpa identitas di ladang ubi pada Selasa (6/6/2023) lalu akhirnya terungkap.

Penulis: Anugrah Nasution |

Saat akan diaman pelaku sempat berupaya kabur, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

"Saat hendak diamankan pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tutur Andreas.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved