Sumut Terkini
Kacabdisdik Bantah Dugaan NIP Ganda Milik Kepala SMAN 7 Binjai, : dari Pemko Salah Sebenarnya
Lanjut Tama, ia seakan menyalahkan Pemerintah Kota Binjai atas kegandaan NIP tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Binjai-Langkat, bantah jika Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah SMA N 7 Kota Binjai, Khaidir yang memiliki NIP ganda.
"Sudah, sudah tahu. Itu bukan NIP ganda," ucap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, Tama, Jumat (9/6/2023).
Lanjut Tama, ia seakan menyalahkan Pemerintah Kota Binjai atas kegandaan NIP tersebut.
"Ada kesalahan waktu beliau (Khaidir) masih di kabupaten," ucap Tama.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Dari Pemko Binjai (salah) sebenarnya. Yang benar 67, bukan 61. Jadi saat ini belum pensiun," ucap Tama.
Perpindahan guru-guru SMA diurusi oleh Disdik Sumut sekitar tahun 2017.
Khaidir sendiri informasi sudah hampir 10 tahun menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Binjai.
NIP ganda Khaidir menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Terlebih juga oleh pelajar yang sudah lulus dari SMAN 7 Binjai.
Dilihat dari ijazah siswa yang lulus tahun 2014-2017, adapun NIP Khaidir yakni 19610713 199001 1 001.
Namun pada 2019, NIP milik Khaidir berubah jadi 19670713 199001 1 001.
Adapun arti dari NIP 19610713 adalah, Khaidir lahir tahun 1961 bulan Juli tanggal 13.
Sementara arti dari NIP pada nomor 199001 merupakan status sebagai CPNS tahun 1990 pada Januari.
Muncul dugaan, perubahan NIP dilakukan Khaidir karena tak ingin pensiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Sekolah-SMA-Negeri-7-Kota-Binjai.jpg)