Breaking News

Berita Medan

Diduga Bangunannya Tidak Memiliki IMB, Begini Jawaban Pengembang Perumahan Yuu Contempo

Dengan tegas, Ferik mengatakan pihak Perumahan Yuu Contempo menyebutkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. 

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Pihak Development Perumahan Yuu Contempo sedang melakukan pembongkaran tinggi tembok bangunan yang membuat masyarakat sekitar resah,  Jumat (9/8/2023). Legal Coorporate dari development perumahaan, Ferik dan Helendri  menjelaskan seluruh lahan  di Jalan tersebut sudah memiliki IMB sejak lama. 

Jadi sebenarnya permasalahannya itu hanya pada tinggi tembok, tapi kita (Yuu Contempo) justru dituding tidak memiliki IMB. Jelas kita bantah tudingan itu, dan kita pertegas bahwa Yuu Contempo memiliki IMB," katanya.

Dengan adanya informasi yang menyesatkan tersebut, jelas Ferik, pihaknya merasa sangat dirugikan.

Lantaran, konsumen yang telah membeli rumah di Komplek Yuu Contempo merasa resah.

"Oleh sebab itu harus kita luruskan, agar konsumen yang sudah membeli unit (rumah) kepada kita tidak lagi merasa resah. Sebab rencananya kita akan membangun 119 unit rumah di komplek Yuu Contempo, dan saat ini yang sudah dibangun sebanyak 41 unit," jelasnya.

Ferik pun menduga, melebarnya informasi Yuu Contempo yang dituding tidak memiliki IMB adalah karena permasalahan tembok yang dibangun di bagian belakang komplek.

Padahal, tembok tersebut didirikan di atas tanah pihak pengembang komplek perumahan Yuu Contempo.

"Namun ada pihak yang merasa dirugikan atas berdirinya tembok itu, sehingga saat ini permasalahan tembok itu sedang dalam perkara di Pengadilan," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan anggota komisi I DPRD Medan Hendra DS mendesak Dinas  PKP2R untuk membongkar  bangunan Perumahan Yuu Contempo.

Hal tersebut dikatakan Hendra DS pada saat kunjungan anggota komisi I DPRD Medan ke Jalan Brigjend Katamso. 

Dimana berdasarkan informasi yang diterimanya warga setempat mengeluhkan tingginya tembok bangunan perumahan tersebut.

Terpisah Kepala Dinas PKP2R  Endar Sutan Lubis mengatakan telah mengetahui informasi tersebut dan segera melakukan pengecekan.

“Kita nanti lihat, seperti apa dugaan pelanggarannya. Kalau melanggar, dan menyalahi hukum, pasti kita tindak,” tukasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved