Berita Medan
Diduga Bangunannya Tidak Memiliki IMB, Begini Jawaban Pengembang Perumahan Yuu Contempo
Dengan tegas, Ferik mengatakan pihak Perumahan Yuu Contempo menyebutkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengembang komplek Perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan membantah lahan perumahan miliknya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Legal Coorporate dari development perumahaan, Ferik dan Helendri menjelaskan seluruh lahan di Jalan tersebut sudah memiliki IMB sejak lama.
"Ada 114 perumahan yang sedang kami bangun 40 diantaranya sudah terisi. Development ini sudah berdiri sejaka lama, tetapi kenapa baru dipermasalahkan sekarang," ucapnya, Jumat (9/6/2023).
Akibat adanya isu bangunannya legal dan tidak memiliki IMB viral di sosial media.
Ferik mengatakan berimbas pada pembangunan rumah yang sedang mereka lakukan.
"Bangunan kami legal dan ada IMB nya. Akibat ada isu itu banyak konsumen kami yang nelpon untuk permasalahan ini," jelasnya.
Dengan tegas, Ferik mengatakan pihak Perumahan Yuu Contempo menyebutkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.
"Kami pertegas disini, bahwa komplek perumahan Yuu Contempo yang saat ini dalam proses pembangunan, memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Bila ada yang menyebutkan tidak memiliki IMB, maka kami pastikan tudingan itu sama sekali tidak benar," ucapnya berkali-kali
Hanya saja, kata Ferik, pada proses pembangunan, terdapat sedikit kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan pihak pemborong.
Kelalaian itu berupa tinggi tembok bangunan yang melebihi dari tinggi yang tercantum di dalam izin.
"Sebenarnya permasalahannya hanya ada di tembok bangunan.
Pihak kontraktor mendirikan tembok dengan tinggi 5 meter, sementara seharusnya tingginya itu 3 meter.
Jadi bukan tidak ada izin, hanya ada sedikit kesalahan berupa ketidaksamaan antara tinggi bangunan dengan izin yang ada. Kita juga mengakui adanya kesalahan akibat kelalaian pihak pemborong tersebut," ujarnya.
Tak hanya mengakui adanya kesalahan berupa tinggi tembok yang melebihi izin, pihaknya selaku pengembang komplek perumahan Yuu Contempo juga siap mematuhi aturan melalui penyesuaian bangunan.
"Dan pembongkaran (kelebihan tinggi tembok) itu sudah kita lakukan dengan disaksikan pihak Satpol PP dan Dinas Perkim Kota Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pihak-Development-Perumahan-Yuu-Contempo.jpg)