Berita Medan

Curi Sepeda Motor yang Terparkir di Rumah Warga, Candra Marpaung Dijemput Polsek Belawan

Candra Marpaung (35) warga Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, dijemout Polisi di rumahnya.

|
Penulis: Aprianto Tambunan |
HO
Candra Marpaung pelaku Curanmor di kawasan Belawan ditangkap Polsek Belawan pada Selasa (6/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Candra Marpaung (35) warga Jalan Pulau Irian, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, dijemout Polisi di rumahnya.

Candra Marpaung ditangkap karena diketahui merupakan pelaku curanmor.

Baca juga: Polsek Belawan Cari Pelaku Tawuran yang Hancurkan Posko Cinta Damai

Ia ditangkap personel Polsek Belawan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Gerardus Simamora, yang mengaku pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB kehilangan sepeda motor dari rumahnya.

"Saat itu korban terkejut melihat sepeda motornya yang sebelumnya diparkirkan di depan rumahnya sudah tidak ada lagi di tempat," kata Kompol Henman, Jumat (9/6/2023). 

Dijelaskan Henman, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Belawan terhadap saksi, menunjukkan bahwa pelaku curanmor tersebut adalah Candra Marpaung

Petugas Unit Reskrim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannys.

Saat ditangkap, Candra Marpaung tidak memberikan perlawanan terhadap petugas. 

"Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, dan petugas pun berhasil menangkapnya dan langsung di boyong ke Polsek," ucapnya. 

Saat dilakukan interogasi, Candra pun mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Edi yang merupakan warga Kampung Kurnia. 

"Adapunpoelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mematahkan kunci stang, dan yang melakukan untuk mematahkan kunci stang adalah Edi. Dan Candra berperan memegang badan sepeda motor," beber Henman. 

Baca juga: Viral Aksi Curanmor Bobol Pagar dan Curi Motor di Indekos Medan Tuntungan

Henman menyebutkan, setelah melakukan pencurian sepeda motor korban, pelaku pun langsung menjualnya dengan harga Rp. 1,4 juta.

"Saat itu pembayaran dilakukan dua kali, pertama pagi hari Rp 700 ribu, dengan rincian, Edi mendapatkan Rp. 500 ribu, dan Candra Rp 200 ribu. Kekurangannya akan dibayarkan siang, namun Edi secara diam-diam mengambil sisa kekurangan penjualan tersebut sebesar Rp.= 700 ribu, dan tidak dibagikan kepada Candra," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved