Syatat Usia TK dan SD
Ini Syarat Usia Masuk TK dan SD Jalur Penerimaan PPDB, Orang Tua Wajib Tau
Ini syarat usia masuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sekolah Dasar (SD) terutama di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Syarat usia masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan batas usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun
2. Atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jenjang DD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun.
Namun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berikut ketentuan anak usia 5 tahun 6 bulan yang bisa masuk SD:
1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
2. kesiapan psikis.
Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Jadi itulah batas usia masuk TK A, B dan SD selama PPDB 2033 yang harus diketahui calon siswa dan orangtua.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Viral Kisah Bocah SD Dipindahkan Sang Ayah ke SLB Padahal Sehat, Ternyata Sering Dibully
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Siswa SD Terpaksa Pindah Sekolah ke SLB, Gegara Jadi Korban Bully Teman-temannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/01112021_ptm_sekolah_dasar_danil_siregar.jpg)