Berita Viral

BABAK BARU Hotman Paris tak Ragu Bela Syarifah Fadiyah, Siswi SMP Lawan Perusahaan Cina-Pemkot Jambi

Siswi SMP Syarifah Fadiyah yang mengkritik Pemkot Jambi mendapat dukungan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pengacara Hotman Paris 

Di awal video, Syarifah menyebut nama-nama penting di pemerintahan Indonesia dan instansi terkait yang terlibat dalam kasusnya.

Baca juga: VIRAL Putri Ariani Trending Topic Menggetarkan Americas Got Talent, Juri: Masa Depan Grammy Awards

Dalam video tersebut, siswi SMP itu juga menyebut bahwa dirinya telah melaporkan seorang influencer yang menuduhnya sebagai pelacur. Influencer tersebut ternyata seorang komedian bernama Debi Ceper.

Debi Ceper telah menulis komentar yang tidak pantas tentang siswa SMP tersebut dan memfitnahnya sebagai seorang pelacur. Komentar Debi Ceper berbunyi, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.

Namun, bukannya mendapat pembelaan dari pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangan Syarifah ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor.

Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi.

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ujar Syarifah dalam video.

"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," lanjut Syarifah.

Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi banyak tuduhan karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.

"Untuk video saya yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3." ujarnya.

Baca juga: TERNYATA Ini Alasan PDIP Masukkan Nama AHY di Bursa Cawapres Ganjar: Tidak Bermaksud Meremehkan

Dalam narasi yang diungkap oleh akun twitter @partaisocmed, duduk permasalahan yang dialami Syarifah terjadi karena ijin yang diberikan Pemkot Jambi atas perusahaan China tersebut melanggar aturan.

"Versi Pemkot Jambi yang seperti jubir PT RPSL, sama sekali tidak menyinggung masalah pelanggaran tonase kendaraan yang mengakibatkan rumah nenek Habsah rusak dan perubahan usaha yang awalnya PLTU jadi usaha pengolahan kayu. Kenapa Pemkot Jambi tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri?" tulis @partaisocmed penuh heran.

"PT RPSL ‘Berkedok’ PLTU Berubah Fungsi jadi Pabrik Pengelolaan Kayu" tulis @partaisocmed.

"Mobil Melebihi Kapasitas Milik PT RPSL Masih Melintasi di Pemukiman Rumah Warga" lanjutnya.

Kasus yang melibatkan Syarifah Fadiyah Alkaff, perusahaan China, dan Pemerintah Kota Jambi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keadilan, penegakan aturan, dan juga kebebasan berpendapat di Indonesia.

Diintimidasi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved