Berita Sumut

Anggota DPRD Sumut Kecam Tindakan PTPN II yang Gusur Rumah dan Lahan Warga di Sampali

Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis mengecam tindakan PTPN II yang melakukan pengosongan lahan dan rumah di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas gabungan TNI, Polisi, Satpol-PP dan Sekuriti dengan alat berat merobohkan bangunan yang berdiri di areal lahan HGU PTPN 2 di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Deliserdang, Rabu (7/6/2023). Sebanyak tiga rumah yang berada di atas lahan PTPN 2 dengan luas 35 hektar tersebut ditertibkan untuk pembersihan areal HGU Sampali. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Komisi A, Ahmad Darwis mengecam tindakan PTPN II yang melakukan pengosongan lahan dan rumah di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Pasalnya, dikatakan Ahmad Darwis, lahan dan rumah masyarakat itu memiliki hak alas.

Baca juga: PTPN II Merusak dan Gusur Sekolah Pakai Buldoser, Sri: Anak-anak Hanya Bisa Lihat Sekolahnya Hancur

"Semestinya PTPN 2 tidak secara semena-mena melakukan pengosongan dan menghancurkan rumah tempat tinggal masyarakat yang berdampak masyarakat terlantar karena tidak memiliki tempat tinggal," kata anggota  DPRD Sumut dari Fraksi PKS itu melalui keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Dikatakan anggota Dewan Dapil Sumut 2 ini, dari informasi yang ia dapatkan, masalah sengketa lahan tersebut sedang berperkara secara perdata di pengadilan.

Seharusnya pihak PTPN II menghormati proses hukum yang ada.

"Saya sebagai komisi A akan mengusulkan agar membuat rapat dengar pendapat memanggil pihak PTPN 2 dan semua pihak yang terkait agar tidak ada lagi tindakan penghancuran terhadap rumah masyarakat. Dan mengimbau pemerintah wajib bertanggung jawab untuk melindungi dan menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945," kata Darwis.

Sebelumnya pengosongan lahan dan rumah terjadi pada Rabu 7 Juni 2023 lalu. 

Sepekan sebelumnya, delapan rumah di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan juga ditertibkan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta security PTPN 2, Rabu (31/5/2023).

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Sastra mengatakan penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah rumah dinas milik PTPN II yang berdiri dilahan milik oleh PTPN II.

"Ini adalah penertiban rumah dinas milik PTPN, totalnya ada delapan rumah dan di sini akan dibangun Kota Deli Megapolitan ," Kata Sastra, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Seorang Sekuriti Terluka saat Penertiban Lahan di Sampali, Kapolrestabes: Sudah Dibikin Kesepakatan 

Sebelum dilakukannya penertiban, Sastra mengaku pihak PTPN II sudah melakukan komunikasi terhadap masyarakat yang tinggal di rumah yang akan ditertibkan tersebut.

Hanya saja, komunikasi tersebut tidak menemui titik tengah dengan sejumlah masyarakat yang tetap bertahan di rumah yang berdiri di lahan milik PTPN II.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved