Pengurusan Administrasi Lamban
Seorang Janda Dipersulit Urus Surat Tanah, Inspektorat Bakal Periksa Kades Hingga Camat Pantai Labu
Eli Santi Siagian, seorang janda merasa dipersulit saat mengurus surat tanah miliknya. Inspekrotat akan periksa Kepala Desa hingga Camat
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Eli Santi Siagian (48) warga Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang merasa dipersulit saat akan mengajukan permohonan surat tanah untuk SK Camat.
Padahal, sejak tahun 2005 silam, Santi sudah memegang alas hak tanah yang sah dari pemerintah Desa Denai Kuala.
Karena Kepala Desa hingga Camat terkesan lamban memproses masalah surat tanah ini, Inspektorat Pemkab Deliserdang bakal memeriksa para pejabat tersebut.
Baca juga: Kisah Haru Pasutri Bertemu dengan Kembaran Anak Mereka yang Diculik 15 Tahun Lalu
"Nanti akan kita panggil lah Kades maupun Camatnya. Kalau sudah ada surat desanya kenapa mesti diperlama," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Eli berharap masalah ini bisa menjadi perhatian Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Ia mengatakan, dirinya sebenarnya hendak mengurus tanah yang ada di Dusun I, Desa Denai Kuala.
Dari beberapa bidang tanah yang Eli punya, hanya satu bidang tanah seluas 400 meter yang diributi.
Baca juga: Penyanyi Tunanetra Asal Indonesia Dapat Golden Buzzer di Americas Got Talent, Ini Sosok Putri Ariani
Tanah itu sebelumnya dibeli dari T Mahanip.
Anehnya, setelah dibeli, T Mahanip malah tidak mau mengakui sudah menjual tanahnya kepada Eli.
Padahal, di SK Desa Denai Kuala tahun 2005, ada tanda tangan T Mahanip.
"Ya, saya kecewa sama Pemerintah Desa dan Kecamatan. Saya punya SK Desa, tapi mau naik jadi SK Camat aja sulitnya minta ampun," kata Eli.
Baca juga: Ada yang Meninggal dan Mengundurkan Diri, Ketua KPU Lantik PAW Anggota PPK Binjai Kota dan Selatan
Ia mengatakan, belakangan ini keturunan dan keluarga T Mahanip meributi kepemilikan tanah yang dibeli Eli.
"Yang sekarang meributi apapun nggak ada suratnya, tapi bisanya punya saya tidak diproses. Kepala Desa yang lama saja mengakui kalau di surat yang saya pegang tandatangannya, mengapa Kepala Desa sekarang gak mau memproses, "ujar Eli .
Eli mengatakan, pada 31 Mei lalu sudah sempat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan di Kantor Desa Denai Kuala.
Pada saat itu, T Mahanip dan keluarganya pun sempat datang, namun mengaku tidak pernah menjual belikan tanahnya pada keluarga Eli Santi.
Baca juga: Denny Indrayana Serang Jokowi, Minta Jabatan Presiden Dicopot, Ini Isi Suratnya ke DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-Faisal-Nasution-Camat-Pantai-Labu.jpg)