Berita Viral

Denny Indrayana Serang Jokowi, Minta Jabatan Presiden Dicopot, Ini Isi Suratnya ke DPR

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana menyerang Presiden Jokowi, ia bersuara lantang meminta agar Jokowi dimakzulkan

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Denny Indrayana serang Presiden Widodo, begini isi surat nya kepada DPR agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana menyerang Presiden Jokowi.

Denny Indrayana bersuara lantang meminta Presiden Jokowi dimakzulkan (berhenti memegang jabatan).

Denny Indrayana bahkan mempublikasikan surat terbuka kepada DPR agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Melalui akun Twitternya @ dennyindrayana, mempublikasikan surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia.

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny  yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny.

Begini isi surat yang ditujukan Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI:

Kepada Yth.

Pimpinan DPR Republik Indonesia

Perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo

Dengan hormat,

Semoga Ibu dan Bapak Pimpinan DPR RI selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Izinkan saya menyampaikan laporan dalam surat terbuka ini.

Situasi politik dan hukum kita sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved