Berita Viral

Perwira Polisi Inisial MKS Ternyata Setubuhi Anak 15 Tahun saat Mabuk, Modus Carikan Ponsel Hilang

Perwira polisi berinisial MKS ternyata menyetubuhi anak 15 tahun (RO) saat kondisi mabuk. Ia mengaku dirinya dalam keadaan mabuk saat menyetubuhi korb

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perwira polisi berinisial MKS ternyata menyetubuhi anak 15 tahun (RO) saat kondisi mabuk.

Modus awal Perwira polisi berinisial MKS ini bermula saat anak 15 tahun (RO) mencari sebuah ponsel yang hilang.

Dari pertemuan pertama itu, kemudian berlanjut dengan pertemuan berikutnya. Hingga akhirnya Perwira polisi MKS menyetubuhi anak 15 tahun dalam keadaan mabuk.

Kini, perwira polisi MKS pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutung (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah MKS menjalani pemeriksaan.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Agus, dikutip Senin (5/6/2023).

Dilansir dari TribunPalu.com, terungkap pertemuan awal antara Ipda MKS dengan RO berawal saat korban mencari sebuah ponsel yang hilang.

Keduanya lantas berkenalan dan RO kemudian meminta pertolongan Ipda MKS untuk mencarikan ponselnya.

Dari pertemuan pertama itu, kemudian berlanjut dengan pertemuan berikutnya.

Hingga akhirnya Ipda MKS menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk.

Saat itu, korban diketahui tengah menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong yang tengah mendatangi posko bencana.

Korban kemudian berkenalan dengan para pelaku.

Sesudah menyalurkan bantuan kepasa korban banjir, korban RO ternyata tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Baca juga: Modus Ipda MKS Lecehkan Gadis 15 Tahun, Membantu Mencarikan Ponsel Korban yang hHlang

Hal itu disebabkan lantaran korban RO dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa korban menggunakan berbagai modus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved