Zona Merah Pelecehan Seksual

Kabupaten Toba Zona Merah Pelecehan Sekual Terhadap Anak, Jarang ke Gereja dan Mabuk Jadi Pemicu

Kabupaten Toba masuk radar zona merah pelecehan seksual. Komnas PA menyebut penyebabnya karena jarang ke gereja dan mabuk miras

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Bupati Toba Poltak Sitorus bersama dengan Kapolres Toba dan Forkopimda lainnya saat peninjauan lokasi di Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba pada Selasa (22/11/2022). 

"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.

Baca juga: AYAH BIADAB Pemabuk Cabuli Dua Anak Kembarnya yang Masih Balita Sampai Kesakitan

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.

Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.

Lalu, pelaku yang beralasan sudah lama tidak dilayani istrinya kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.

Baca juga: Ayah Biadab, Minta Jatah Hubungan Biologis ke Dua Putri Kandung, Menahun jadi Budak Nafsunya

Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.

Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban, guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved