Zona Merah Pelecehan Seksual
Kabupaten Toba Zona Merah Pelecehan Sekual Terhadap Anak, Jarang ke Gereja dan Mabuk Jadi Pemicu
Kabupaten Toba masuk radar zona merah pelecehan seksual. Komnas PA menyebut penyebabnya karena jarang ke gereja dan mabuk miras
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.
Baca juga: AYAH BIADAB Pemabuk Cabuli Dua Anak Kembarnya yang Masih Balita Sampai Kesakitan
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.
Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.
Lalu, pelaku yang beralasan sudah lama tidak dilayani istrinya kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.
Baca juga: Ayah Biadab, Minta Jatah Hubungan Biologis ke Dua Putri Kandung, Menahun jadi Budak Nafsunya
Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.
Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban, guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.
Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Poltak-Sitorus-dan-Kapolres-Soal-F1H2O.jpg)