Zona Merah Pelecehan Seksual

Kabupaten Toba Zona Merah Pelecehan Sekual Terhadap Anak, Jarang ke Gereja dan Mabuk Jadi Pemicu

Kabupaten Toba masuk radar zona merah pelecehan seksual. Komnas PA menyebut penyebabnya karena jarang ke gereja dan mabuk miras

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Bupati Toba Poltak Sitorus bersama dengan Kapolres Toba dan Forkopimda lainnya saat peninjauan lokasi di Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba pada Selasa (22/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA- Kabupaten Toba masuk dalam radar zona merah pelecehan seksual terhadap anak.

Padahal, Kabupaten Toba digadang-gadang menjadi wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Menurut laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, tingginya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba karena banyak dari pelaku jarang ke gereja dan sering mabuk minuman keras.

Karena tingginya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Toba itu, Bupati Toba, Poltak Sitorus lantas mengajak semua pihak untuk menjaga anak-anak agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Dipanggil DKPP

Untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual terhadap anak terus terjadi, Poltak berencana mengadakan seminar pada 14 Juni 2023 mendatang. 

"Kita harus bekerja keras menjaga anak-anak ini" katanya, Minggu (4/6/2023) kemarin. 

Dalam seminar ini, Poltak akan mengajak semua elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

Tujuannya, agar sama-sama bisa membentengi diri dari perbuatan tercela, khususnya tindak pelecehan seksual. 

Baca juga: Sedang Wawancara Anies di Rakernas ke-1 Partai Ummat, Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan Seksual

"Bersama-sama kita telah sepakat mengajak seluruh pihak terkait, pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan juga pihak kepolisian. Ada penyuluhan juga nanti kita buat, sosialisasi supaya mereka ada kesadaran akan hal ini," ujarnya.

Mabuk Tuak

Kasus pelecehan seksual yang sempat menonjol adalah ketika seorang ayah berinisial MN (39), yang bekerja sebagai penarik becak merudapaksa putrinya hingga berdarah-darah.

Padahal, putri kandung pelaku masih berusia tiga tahun empat bulan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Toba, Briptu Manotas Indah mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.

Baca juga: AYAH BIADAB, Putri Dicekoki Sabu Lalu Dirudapaksa Selama Tiga Tahun

"Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban berinisial NR (38). Laporan kami terima pada Senin (29/5/2023)," ungkap Manotas, Jumat (2/6/2023).

Manotas mengatakan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Namun, ketika dijelaskan penyidik bahwa sang anak sudah membeberkan kelakuan bejat pelaku, barulah ia mengakuinya.

"Pelaku mengaku sudah lama tidak dilayani oleh istrinya," kata Manotas.

Baca juga: AYAH BIADAB Pemabuk Cabuli Dua Anak Kembarnya yang Masih Balita Sampai Kesakitan

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula usai si ayah biadab tersebut pulang mabuk tuak selepas narik becak.

Sampai di rumah, pelaku tidur di samping putrinya.

Lalu, pelaku yang beralasan sudah lama tidak dilayani istrinya kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.

Baca juga: Ayah Biadab, Minta Jatah Hubungan Biologis ke Dua Putri Kandung, Menahun jadi Budak Nafsunya

Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.

Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban, guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved