Perampokan
Raja Kaya Tangkap Komplotan Perampok yang Satroni PT Gratika di Kabupaten Sergai
Raja Kaya Sihaloho, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap tiga komplotan perampok PT Gratika
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Raja Kaya Sihaloho bersama anggotanya menangkap tiga perampok dan pencuri di kantor PT Gratika di Jalan Serdang, Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Tiga pelaku masuk ke dalam kantor dengan merusak pintu dan membawa sejumlah barang milik anak perusahaan PT Telkom pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Menurut Ipda Raja Kaya Sihaloho, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP / B / 128/ V /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 22 mei 2023 oleh pegawai PT Gratika.
Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Janji Tindak Tegas Jika Temukan Anggota Terlibat Ilegal Logging
Raja mengatakan, dua pelaku pencurian merupakan warga sekitar.
Keduanya adalah Romi Suhendra (37) dan Herio Anggara Sitompul (26) warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah Bayu Permana (38) warga Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi pencurian itu awal kali diketahui oleh karyawan PT Gratika yang melihat kondisi kantor berantakan dengan kondisi pintu yang telah rusak.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun, Berinisial MSK, Pangkat Inspektur Dua, Kini Ditahan
"Pelaku masuk ke dalam kantor milik PT Gratika dengan cara merusak pintu belakang. Kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang barang. Total kerugian Rp 243.320.400 yang dilaporkan kepada Polsek Perbaungan," kata Raja, Minggu (4 Juni 2023).
Adapun sejumlah barang dibawa kabur pelaku seperti voucher Telkomsel sebanyak 16.896 lembar, satu unit Orbit, satu unit mifi, kompor dan tabung gas 3 kg. Lima unit kamera CCTV dan dua TV merk changhong masing masing 32 inch dan 42 inch.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi polisi meringkus dua pelaku yakni Romi dan Bayu. Para pelaku sempat kabur usai tau diburu polisi.
Baca juga: Bandar Judi Online Gaji Selebgram Rp 10 Juta per Bulan, Omzet Ratusan Juta Tiap Bulan
Pada tanggal 27 Mei, dua pelaku kemudian ditangkap personel Polsek Perbaungan.
Tak hanya sekali para bandit tersebut sudah sangat meresahkan sebab kerap melakukan pencurian.
Kepada petugas, keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian di toko sepeda motor milik PT Nusa Surya Cipta yang ada di Desa Kota Galuh, Perbaungan.
Baca juga: Kisah Pilu Wisudawan, Tetap Hadir meski Sang Ayah Meninggal Beberapa Jam sebelum Acara Wisuda
"Romi dan Bayu juga mengaku mencuri 4 unit sepeda motor dan dua unit di showroom yang ada di sana. Dari pelaku kita sita sejumlah alat bukti seperti kompor, gas, televisi, voucher Telkomsel," tambah Raja.
Polisi pun terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, 5e dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tutup Raja.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perampok-PT-Gratika.jpg)