Padahal Baru Nikah Sebulan, Istri Ternyata Sudah Hamil 5 Bulan, Suami Syok saat Tahu Pelakunya

Suami mana yang tidak syok? Padahal baru nikah sebulan, istri sudah hamil lima bulan.

Tayang:
Kolase Tribun Medan
Ilustrasi hamil dan mesum - Padahal Baru Nikah Sebulan, Istri Ternyata Sudah Hamil 5 Bulan, Suami Syok saat Tahu Pelakunya 

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta. 

Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, 'Disekap di Kos 4 Hari'

Seorang sopir angkot di Cianjur dengan tega merudapaksa siswi SMK, bahkan korban juga disekap selama empat hari di kosan pelaku.

Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat kemudian mengungkap motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kini pelaku S (22) tengah diperiksa secara intensif atas dugaan penyekapan dan melakukan rudapaksa terhadap siswi SMK.

Penyidik Unit PPA Polres Cianjur, Jawa Barat, masih memeriksa intensif S (22), terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMK.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap motif dan modus operandi pelaku.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengungkapkan, perbuatan S terhadap korban karena dorongan hasrat. 

“Jadi, S ini punya hasrat terhadap korban. Pengakuannya demikian. Namun, lebih jauh motifnya masih kita gali,” kata Tono kepada Kompas.com di mapolres, Kamis (11/5/2023). 

Disebutkan Tono, sejauh ini pelaku tidak merasa menyekap korban, namun mengaku telah melakukan tindak kekerasan seksual.

"Terkait penyekapan di kosan pelaku selama empat hari itu juga masih terus kita dalami. Pelaku mengaku kenal korban," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang sopir angkot berinisial S (22) atas kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan korban di bawah umur.

Pelaku diringkus di rumahnya di daerah Warungkondang, Cianjur, Rabu (10/5/2023) malam, tanpa perlawanan.

S diduga telah menyekap dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap siswi SMK.

Korban yang masih berusia 14 tahun itu disekap di kosan pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved