Breaking News

Berita Simalungun Terkini

Miliki Layanan Uji KIR, Dishub Simalungun Sasar 5.600 Kendaraan yang Belum Teruji

Dishub Simalungun telah memiliki layanan Uji Kir di Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Penampakan Gedung Eks Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun yang kini disulap menjadi gedung layanan pengujian KIR, Minggu (4/6/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun telah memiliki layanan Uji Kir (proses uji kelayakan kendaraan) di Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kehadiran layanan Uji Kir ini akan menjadi instrumen bagi Dishub untuk menjaring 5600 kendaraan yang tak memiliki administrasi lengkap saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan, layanan Uji Kir ini bakal diresmikan (launching) pada pekan ini.

Ini akan menjawab kebutuhan masyarakat yang kerap beralasan tak melakukan Uji Kir lantaran harus jauh-jauh ke Ibu Kota Kabupaten di Pamatang Raya. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan kemudian.

“Layanan pengujian Kir yang ada di Jalan Asahan nantinya akan mengedepankan sistem Drive Thru, atau layanan tanpa turun. Kita sudah persiapan SDM penguji juga. Artinya kalau sudah diterapkan, dari sisi penguji kita harus siap. Kompetensi juga. Desain alur pelayanan sudah disiapkan,” katanya.

“Diharapkan output dari Drive Thru ini bisa meningkatkan pelayanan publik seiring mendukung kerja nasional dalam rangka lalu lintas berkeselamatan dan berharap juga tumbuh investasi di bidang transportasi publik khususnya transportasi pedesaan,” kata Sabar, Minggu (4/6/2023).

Sabar mengatakan, adanya pengujian KIR ini, Dinas Perhubungan menjadikannya sebagai metode preventif dalam mencegah potensi kecelakaan di Kabupaten Simalungun, yang kaya dengan komoditas pertanian dan pariwisata.

“Ini juga pencegahan terhadap kecelakaan lalulintas. Kendaraan itu nanti mendapat sertifikat layak uji. Karena selama ini sulit ke Raya. Nah, sekarang pemilik kendaraan silakan ke Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kita menempati eks Gedung Satgas COVID-19,” katanya.

Sabar mengatakan, aturan tentang kewajiban pengujian KIR termaktub dalam UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta lebih diperdalam lagi dalam Permenhub No. 133 tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Pada bulan April 2023 kita mendapat sertifikat dari Dirjen Sarpras Kepmenhub untuk Simalungun bisa melaksanakan uji kir terhadap semua jenis kendaraan,” katanya.

Dishub Simalungun memperkirakan jumlah kendaraan lebih kurang ada 10 ribu unit di jalanan Kabupaten Simalungun. Namun demikian, hanya 56 persen dari jumlah tersebut yang patuh terhadap aturan, atau memiliki sertifikat KIR.

“Kendaraan ini wajib Uji Kir. Masih 56 persen dari 10 ribu itu yang sudah melaksanakan kewajibannya. Semua kendaraan wajib melakukan Uji Kir dan apabila tidak dilakukan akan diberikan sanksi pencabutan izin trayek apabila angkutan penumpang dan barang,” tegas Sabar.

Dishub Pemkab Simalungun juga telah bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Simalungun untuk melakukan razia administrasi kendaraan sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

“Kita aktif dengan pihak Lantas ini,” pungkasnya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved