Berita Medan
Gelar Sosperda di Kwala Bekala, Anggota DPRD Erwin Siahaan Janji Sampaikan Keluhan Warga ke Pemko
Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan melakukan Sosialalisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Kota Medan di Lapangan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (3/6/2023).
Amatan Tribun Medan, seluruh masyarakat di Kelurahan Kwala Bekala sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Erwin Siahaan Sosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
Dalam kegiatan itu, Erwin Siahaan menerangkan, banyaknya aturan dan ketertiban dan ketentraman yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Medan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta, seluruh warga untuk berani menyampaikan keluhan apapun terkait kondisi yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman di Kota Medan.
"Kita hadir di sini untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman," jelas Erwin Siahaan kepada seluruh warga yang hadir.
Dikatakan Erwin, kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi terkait adanya beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Misal ini pedagang kaki lima itu harus ditertibkan. Kelurahan sini sering terjadi tawuran juga, silahkan lapor dan keluhkan di sini. Kami ke sini untuk mendengarkan keluhan-keluhan bapak ibu semua tentang ketertiban dan ketentraman," ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga setempat banyak mengeluhkan tentang kasus pencurian di daerah mereka.
"Di sini keamanannya kurang. Mohonlah pak untuk pihak kepolisian lebih ditingkatkan lagi dalam penjagaannya," ucap Amir, warga setempat.
Amir juga mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan sampah yang diberikan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
"Tempat ini sering tercium bau tidak enak. Karena, banyak warga yang membuang sampah rumah tidak pada tempatnya. Ini cukup mengganggu keamanan dan kenyamanan kami," keluhnya.
Baca juga: Erwin Siahaan Menjemput Aspirasi Masyarakat Jalan Maju Raya Simalingkar B
Menanggapi persoalan tersebut, Erwin berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan yang dialami warganya ke Pemko Medan.
"Keluhan ini akan kami bawa ke Pemko Medan. Kami juga minta untuk Satpol PP untuk melakukan penertiban secara harmonis, pada saat menggusur pedagang kaki lima," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Anggota DPRD Medan
Anggota Komisi III DPRD Medan
Erwin Siahaan
Sosialisasi Perda
Kwala Bekala
Kecamatan Medan Johor
Perda No 10 Tahun 2021
Tribun Medan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Siahaan-Sosper-Perda-No-10-Kota-Medan.jpg)