Penggusuran Paksa Rumah

Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah

Terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga Desa Sampali memberi keterangan pers terkait penggusuran di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga Desa Sampali memberi keterangan pers terkait penggusuran di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga Desa Sampali memberi keterangan pers terkait penggusuran di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Guru Sekolah Paud Sapta Kurnia Sri Kurnia Ida Wati memberi keterangan pers terkait penggusuran di Desa Sampali saat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra memberi keterangan pers terkait penggusuran di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra memberi keterangan pers terkait penggusuran di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.
Berita Foto: Warga Desa Sampali Mencari Keadilan, LBH Medan: Mengecam Keras Penggusuran Paksa Rumah - 02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-7.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga Desa Sampali memberi keterangan pers terkait penggusuran di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan PTPN II terkait pengerusakan dan penggusuran paksa rumah di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam konferensi persnya, yang digelar di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

"Hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum," kata Irvan, Jumat (2/6/2023).

Terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5/2023) lalu.

"Maka kami sebagai lembaga bantuan hukum yang konsen terhadap penegakkan hukum dan hak asasi manusia juga terhadap perlindungan hak asasi anak, secara tegas menyampaikan kepada pihak terkait bahwasanya ini bentuk dugaan pelanggaran HAM dan kekejam modern yang dilakukan PTPN II dan Pemkab Deliserdang," ucapnya.

Ia menduga, hal itu dilakukan hanya untuk menjalankan nafsu terkait dengan pembangunan-pembangunan proyek megapolitan.

Adapun keluarga yang menjadi korban peristiwa itu merupakan anak dari Eks pensiunan PTPN II yang sudah menempati rumah itu sejak tahun 1964.

LBH Medan menilai dan menduga apa yang dibuat pihak terkait jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini jelas sangat merugikan hak sipil politik dan masyarakat ini sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Kapolri, Menteri, untuk bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," ucap Irvan.

"Tidak ada lagi tempat kepada masyarakat untuk bernaung, berlindung dari hujan, terik matahari bahkan anak-anak tidak bisa lagi sekolah," sambungnya.

Mewakili LBH Medan, Irvan meminta secara tegas, pertanggung jawaban dari PTPN II dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Hari ini LBH Medan sangat mengecam keras perbuatan itu, dan mengambil sikap untuk mengadukan ini kepada Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, KPAI, dan ke UNICEF," tegasnya.

"Seyogyanya ketika mau melakukan eksekusi, harus ada putusan pengadilan. Tetapi ini tidak ada putusan pengadilan apapun, memerintahkan eksekusi, ini sangat luarbiasa," pungkasnya.

Terpisah, Saptaji salah seorang warga yang menjadi korban mengatakan, bawa seluruh warga yang mengalami akibat dari peristiwa itu, tidak ada mendapatkan santunan dari pihak terkait.

"Pasca pembongkaran hingga hari ini, PTPN tidak ada pemberian dalam bentuk santunan kepada kami ataupun tali kasih kepada kami," kata Saptaji.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved