Pencabulan

Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap M Amin (40), terduga pelaku pencabulan terhadap SF siswi kelas IV SD

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
M Amin (40), terduga pelaku pencabulan terhadap SF siswi kelas IV SD, di Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu. Tersangka diamankan di kediamannya, di wilayah Medan Tuntungan Rabu dinihari tadi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap M Amin (40), terduga pelaku pencabulan terhadap SF siswi kelas IV SD, di Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu.

Tersangka diamankan di kediamannya, di wilayah Medan Tuntungan Rabu dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku ditangkap dua hari setelah unit PPA Polrestabes Medan menerima laporan orangtua korban.

"Iya benar, pelaku ditangkap pada Rabu (31/5) dini hari di kediaman rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Nanti kita sampaikan ke rekan rekan untuk lebih jelasnya. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir, Rabu (31/5/2022).

Kasus dugaan pencabulan ini bermula ketika SF diduga dicabuli oleh pamannya, yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah perkantoran di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka disebut mengancam korban agar tidak buka suara terkait apa yang dialaminya.

Akibat kejadian ini pun korban sempat takut bersekolah.

Dari informasi yang didapat, sejak ayahnya meninggal dunia selama ini korban dititip ke pamannya sejak Januari 2020.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved