Berita Viral

Luas Singapura Tambah 20 Persen, Kenapa Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut? Reaksi Susi Pudjiastuti

Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah periode 20 tahun, pada 30 Mei 2023 lalu

|
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar video Tribun Jateng
Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Jokowi malah kembali membuka ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

"Dengan membuka keran ekspor pasir laut, maka negara ini akan kehilangan kedaulatannya," ujar Amien di akun Twitter-nya, Selasa (30/5/2024).

Menurut Amien, kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan ekspor tersebut lebih besar ketimbang manfaat yang diperoleh.

"Stop Ekspor Pasir Laut! Batalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden!" tegas Amien.

Unggahan tersebut juga memuat foto berlogo Partai Ummat dengan narasi yang sama.

Keuntungan Bagi Singapura Karena Indonesia Membatalkan Larangan Ekspor Pasir Laut

Dibatalkannya larangan ekspor pasir laut selama 20 tahun ternyata menguntungkan Singapura.

Tindakan tersebut dapat membantu proyek perluasan lahan di negara tetangga Singapura, tetapi ada kekhawatiran di kalangan pecinta lingkungan tentang habitat laut.

Indonesia pertama kali membatalkan ekspor pasir laut pada tahun 2003 dan menegaskan kembali pada tahun 2007, sebagai langkah melawan pengiriman ilegal.

Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan mengirimkan rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 dan 2002.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2019, negara kota tersebut adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

Malaysia melarang ekspor pasir laut pada 2019, padahal Malaysia merupakan pemasok terbesar Singapura.

Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut larangan ekspor dalam peraturan tentang pengelolaan sedimen laut yang diterbitkan awal bulan ini. Pemerintah tidak memberikan alasan untuk mencabut larangan tersebut.

Kementerian Pembangunan Nasional Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Wahyu Muryadi, juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, mengatakan tujuan peraturan itu adalah untuk memastikan penambangan pasir memenuhi standar lingkungan dan ekspor hanya akan diizinkan setelah permintaan domestik terpenuhi.

Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.

Larangan Indonesia telah menjadi rebutan antara Indonesia dan Singapura.

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Jokowi malah kembali membuka ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Jokowi malah kembali membuka ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. (Tangkapan layar video Tribun Jateng)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved