Breaking News

Kenaikan Gaji PNS

KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Menteri Keuangan Hitung-hitung, Akan Diumumkan Jokowi

Kabar gembira bagi pegawai Negeri Sipil PNS (ASN), TNI dan Polri. Selain gaji ke-13, akan diikuti kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV
KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 

Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi

Berapa gaji PNS?

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan

I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved