Kenaikan Gaji PNS
KABAR GEMBIRA Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Menteri Keuangan Hitung-hitung, Akan Diumumkan Jokowi
Kabar gembira bagi pegawai Negeri Sipil PNS (ASN), TNI dan Polri. Selain gaji ke-13, akan diikuti kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi
Berapa gaji PNS?
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan
I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/thr-pensiunan-pns.jpg)