Berita Persidangan
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
Sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perk
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Berita Persidangan
Dua Oknum TNI AD
Oknum TNI AD Kurir Sabu
Kasus Terbesar
Pengadilan Militer I-02 Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|