Berita Persidangan
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
Sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perk
Perkara Dua Oknum TNI AD Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi Disebut Merupakan Kasus Terbesar Sejak 2019
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkara narkotika jenis sabu 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi merupakan kasus terbesar di Pengadilan Militer I-02 Medan sejak 2019.
Hal itu disampaikan Humas dalam perkara tersebut yaitu Letkol Sus Ziky Suryadi saat di wawancari seusai persidangan.
Menurutnya, sejak ia bertugas di PM Medan mulai 2019, kasus narkotika yang melibatkan dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan merupakan perkara terbesar.
"Kalau pengalaman saya, kebetulan saya bertugas sebagai hakim disini sejak 2019, inilah terbesar narkotika yang pernah disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan," kata Letkol Sus Ziky, Senin (29/5/2023).
Lanjut Ziky, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum mengedarkan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Tadi sama-sama kita sudah melihat pelaksanaan persidangan, yaitu pembacaan putusan dimana para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucapnya.
"Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," sambungnya.
Ia juga membeberkan adanya perbedaan antara tuntutan Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan dengan putusan Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian.
"Berbeda, berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," urainya.
Ziky juga mengatakan, untuk permohonan banding dari kedua terdakwa, dimulai sejak esok hari hingga 7 hari mendatang.
Apabila kedua terdakwa menyatakan banding, maka proses hukum akan berlangsung sejak esok hari pula.
"Berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa satu menyatakan pikir-pikir, terdakwa dua menyatakan banding, untuk Oditur memiliki hak yang sama menyatakan pikir-pikir. Waktu pikir-pikir selama 7 hari, dihitung mulai besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.
Berita Persidangan
Dua Oknum TNI AD
Oknum TNI AD Kurir Sabu
Kasus Terbesar
Pengadilan Militer I-02 Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|