Berita Viral
Aldi Taher Nyaleg di PBB dan Perindo, Ketua KPU Sebut Terancam Diskualifikasi, Ini Alasannya
Artis Aldi Taher membuat sensasi dengan mandaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD dan DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.com - Artis Aldi Taher membuat sensasi dengan mandaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD dan DPR RI.
Yang bikin aneh, Aldi Taher maju sebagai caleg dengan partai yang berbeda-beda.
Aldi taher yang tercatat sebagai calon legislatif dari dua partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditanggapi ketua komisi pemilihan umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan nantinya semua akan terungkap berdasarkan proses verifikasi administrasi.
“Soal artis yang namanya muncul di dua partai politik, Aldi Taher, satu di PBB dan satu lagi di Partai Perindo, apakah kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian didaftarkan oleh partai lain, kami belum tahu. Nah, akan ketahuan pada verifikasi ini,” kata Hasyim melansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Hasyim mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU punya tiga spesifikasi dalam mengidentifikasi kegandaan data bacaleg.
Pertama ihwal ganda internal, di mana parpol mendaftarkan calegnya di tingkatan yang sama, tapi beda dapil.
Kemudian ada juga kegandaan ihwal ketika parpol sama-sama mendaftarkan calegnya tapi di tingkatan yang berbeda.
“Misalkan DPR RI, yang satu DPRD Provinsi, tapi orangnya sama. Tapi ada juga yang namanya ganda eksternal, yang bersangkutan didaftarkan oleh partai yang berbeda, bisa jadi di tingkatan yang sama atau yang berbeda,” tuturnya.
Baca juga: FGH Kota Medan Tolak Program Marketplace Guru Honorer, Fakhrul : Menyusahkan
Baca juga: Cerita Insaf Putra Pernah Jualan Burger Gerobak, Kini Sukses Jadi Konten Kreator
Bakal Tanyakan ke Perindo dan PBB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PBB dan Perindo untuk memastikan partai mana yang berkepentingan mencalonkan Aldi Taher.
Sebab, Peraturan KPU melarang seseorang menjadi caleg untuk dua lembaga legislatif sekaligus.
Tidak boleh juga menjadi caleg dari dua partai politik sekaligus.
Jika PBB mencoret nama Aldi Taher dalam daftar Caleg DPRD DKI, maka Aldi dinyatakan sebagai Caleg dari Partai Perindo untuk pemilihan DPR RI.
Begitu juga sebaliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Artis-Aldi-Taher-membuat-sensasi.jpg)