Hak Kekayaan Intelektual

Hanya 164 Pelaku UMKM yang Daftar HAKI, Padahal Sangat Penting dan Syaratnya Mudah

Dinas Pariwisata Kota Medan mengatakan hanya ada 164 pelaku UMKM yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua PKK Kota Medan Kahiyang Ayu (tengah) membeli makanan dan minuman dengan aplikasi smartphone saat meninjau stan di Pekan Kuliner Kondang UMKM Medan, di Jalan Ahmad Yani VII, Medan, Jumat (19/11/2021). Kehadiran Bobby dan Kahiyang sekaligus meresmikan pembukaan Pekan Kuliner Kondang (PKK) dan Kesawan City Walk. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Viza Fandhana mengatakan cuma ada 164 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Padahal, kata Viza, di Kota Medan ada ribuan pelaku UMKM

"Kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke HAKI itu masih sangat kurang. Padahal jika telah terdaftar, mereka bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta produk usahanya," kata Viza, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Tak Kunjung Restui Anak, Ibu Indah Permatasari 7 Bulan tak Ditegur Suami Sendiri

Vica menjelaskan, jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, pelaku UMKM yang mendaftarkan HAKI meningkat. 

"Tahun 2022, ada 77 pelaku usaha yang mendaftar HAKI. Sementara tahun ini ada terhitung sejak Januari-Mei 2023 ada 89 pelaku usaha yang mendaftar. Kalau ditotalkan dari satu tahun yang lalu, itu masih ada 164 yang mendaftar," terangnya

Dirincikan Viza, dari 164 pelaku usaha yang mendaftar, HAKI terbagi menjadi dua bagian.

"Untuk tahun 2022, ada 13 peserta yang mendaftarkan HAKI hak cipta. 64 pelaku usaha lainnya mendaftar HAKI merk usaha," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Proyek Fiktif Mangrove, Lurah Bukit Jengkol Sebut tak Ada Penanaman Bibit

Untuk tahun ini, lanjut Viza, ada 17 pelaku usaha yang mendaftaf HAKI hak cipta.

Sedangkan 72 peserta lainnya mendaftar HAKI merk usaha.

Viza menyayangkan minimnya minat pelaku usaha yang tidak mau mendaftar HAKI tersebut. 

"Padahal, persyaratan untuk mendaftar HAKI, baik hak cipta maupun merk usaha sangat mudah," jelasnya.

Syarat untuk mendaftar HAKI cukup membawa surat keterangan domisili dari lurah. 

Baca juga: Redmi Note 12 Pro Dirilis Akhir Mei 2023, Ini Spesifikasinya

"Satu lagi, buat surat pernyataan permohonan. Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mendaftar HAKI ini," tegasnya.

Diakui Viza, meskipun gratis, ada banyak pelaku usaha yang mengalami kendala.

"Kendala yang dialami pelaku usaha untuk mendaftar HAKI, selain pengurusan surat keterangan domisili dari kewilayahan, juga tidak terlepas dari brand produk yang mau didaftarkan HAKI nya, masih belum kreatif dan menarik," jelasnya.

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor Ditangkap, Celurit hingga Minuman Keras Turut Disita

Selain terus memberikan sosialisasi kepada pelaku, Viza menerangkan, pihaknya secara masif terus mempromosikan melalui media sosial baik facebook dan instragram Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Di samping itu kita juga sudah keberjasama dengan Ketua Koekraf Kota Medan untuk merekomendasikan binaan mereka mendaftar HAKI,” pungkasnya. Cr5/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved