Berita Persidangan
Berita Foto: Menangis dan Bersujud, Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kilogram LOLOS Dari Pidana Mati
Usai divonis pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud dihadapan Majelis hakim dalam persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai divonis pidana penjara seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sujud dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari Dinas Militer.
Amatan Tribun Medan, usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin tampak sujud dihadapan ketiga Majelis hakim.
Melihat hal tersebut, Pratu Rian pun menyusul rekannya dengan sujud bersampingan didepan hakim.
Sambil sujud, kedua terdakwa terdengar menangis histeris.
Dengan perliaku tersebut, hakim ketua pun lantas memerintahkan penjaga ruang sidang untuk membantu kedua terdakwa agar segera bangkit untuk melanjutkan persidangan.
Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa pun masih terlihat menangis sembari melanjutkan persidangan.
Dalam persidangan, tampak Sertu Yalpin terus menerus menangis tersedu-sedu mendengar amar putusan hakim.
Sidang pun dilanjutkan, dalam pembacaan beberapa barang bukti yang akan di rampas dan musnahkan negara oleh Majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
(cr28/tribun-medan.com)
Sertu Yalpin Tarzun
Pratu Rian Hermawan
kurir sabu
Oknum Tni Menangis dan Bersujud
Oknum TNI AD Kurir Sabu
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_VONIS-PENJARA-SEUMUR-HIDUP_ABDAN-SYAKURO-11.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_VONIS-PENJARA-SEUMUR-HIDUP_ABDAN-SYAKURO-12.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_VONIS-PENJARA-SEUMUR-HIDUP_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_VONIS-PENJARA-SEUMUR-HIDUP_ABDAN-SYAKURO-6.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/29052023_KONDISI-DILUAR-PERSIDANGAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)