Pencabulan

Pelajar SMK di Batam Dicabuli Gurunya, Sang Ayah Kaget Bukan Kepalang saat Periksa Tubuh Anaknya

Dari sana, ayah korban bertanya kepada korban apa yang terjadi, dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban.

Tayang:
Shutterstock
ILUSTRASI - Pencabulan 

"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kutipan akte kelahiran korban, satu helai celana dalam warna biru, dan satu helai celana olahraga warna biru SMK," papar Donald.

Atas perbuatannya, Donald menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah," pungkas Donald.

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved