Sidang Pembunuhan
Pengacara Korban Pembunuhan Paino Sebut JPU Kejari Langkat 'Masuk Angin
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan menyebut JPU Kejari Langkat masuk angin lantaran biarkan pengacara terdakwa cecar saksi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Penasihat hukum keluarga eks anggota DPRD Langkat, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak mengajukan keberatan ketika penasihat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yaitu Minola Sebayang mencecar sejumlah pertanyaaan yang kesannya menyudutkan saksi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (25/5/2023) petang, JPU saat memeriksa seorang saksi bernama Leni Agustina terkesan juga mengarahkan pertanyaan yang intinya bahwa, perkara penembakan korban eks anggota DPRD Langkat, Paino adalah perkara pembunuhan biasa.
Bahkan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Barat Mulai Ketar-ketir Hal Mengerikan Bisa Terjadi, Putin Mulai Tempatkan Senjata Nuklir di Belarus
"Kami sangat menyesalkan sikap JPU tersebut. Para Saksi yang diperiksa di persidangan dan persidangan sebelumnya adalah saksi yang diajukan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya, dan peran JPU dipersidangan adalah mewakili Negara dan korban," ujar penasihat hukum korban, Togar Lubis, Jumat (26/5/2023).
Kata Togar, wajar publik khususnya keluarga korban menilai JPU dalam berkasa perkara terdakwa Tosa Ginting telah "masuk angin".
"Sikap JPU aneh dan wajar serta beralasan jika publik menilai bahwa JPU dalam perkara ini telah masuk angin atau ada main dengan pihak Terdakwa," ucap Togar.
Baca juga: Pansus DPRD Deliserdang Serahkan Rekomendasi LKPj TA 2022 pada Bupati Ashari Tambunan
Togar menambahkan, fenomena seperti ini belakangan sering terjadi.
Di mana banyak oknum-oknum jaksa di persidangan berperan ganda, yaitu sebagai penuntut umum merangkap penasehat hukum terdakwa.
"Makanya sering saya katakan, bahwa ketika terjadi antara JPU dengan terdakwa yang melibatkan hakim maka Korban tidak akan memperoleh keadilan," ucap Togar.
Baca juga: Dituding Minta Atlet Paralimpik Senam, Tim Kreatif Brownis Trans TV Dihujat, Kini Minta Maaf
Dikabarkan sebelumnya, sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (25/5/2023) petang.
Pasalnya tiga orang saksi yang hadir di dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara memberikan kesaksian atau keterangan yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Adapun ketiga saksi yang hadir bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.
Baca juga: Calon Istri Kepergok Selingkuh, Pria Ini Bikin Kejutan di Hari Pernikahan
Kesaksian yang tak sesuai BAP ini mulai tampak terlihat, saat saksi Hendra Syahputra dicecar sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh majelis hakim, dan penasihat hukum.
Hal yang serupa juga terjadi pada saat seksi Leni Agustina dan Muhammad Sofyan saat dimintai keterangannya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, persidangan pun ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada, Senin (29/5/2023). (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-saksi-di-sumpah.jpg)