Berita Medan

Pria Cabuli dan Cekoki Anaknya dengan Narkoba akan Dijerat Pasal Berlapis

Polisi memastikan bahwa YP, pelaku pencabulan dan mencekoki narkoba ke anak kandungnya akan dijerat pasal berlapis.

Penulis: Aprianto Tambunan |
Tribun Medan/Aprianto Tambunan
YP (40) tega mencabuli dan mencekoki narkoba ke anaknya selama tiga tahun saat diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon memastikan bahwa YP, pelaku pencabulan dan mencekoki narkoba ke anak kandungnya akan dijerat pasal berlapis. 

Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Belawan juga akan menjerat pelaku yang terindikasi sebagai pengguna narkoba.

Baca juga: Pria Cabuli dan Cecoki Narkoba ke Putrinya yang Berusia 14 Tahun, Pelaku Sudah 3 Tahun Beraksi

"Kalau pelaku yang positif menggunakan narkotika tetap kita proses dan nanti kami akan mengajukan rehabilitasi," kata AKBP Josua melalui seluler, Rabu (24/5/2023). 

Dikatakan Josua, hal itu dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab pelaku berani berbuat tindakan keji terhadap anaknya, apakah akibat pengaruh narkoba atau memang dalam keadaan sadar. 

"Karena prinsipnya ketika pelaku terlibat tindak pidana, kemudian dia juga terindikasi penggunaan narkoba, maka kita harus lihat apakah ini terjadi akibat pengaruh narkoba, dan nanti hasil rehabilitasi dan konseling ini kita bisa memproses pelaku, sehingga nanti hukumnya tidak cuman perbuatannya tapi juga tentang konsumsi narkobannya," ucapnya.

Maka dari itu, Josua mengatakan akan menjerat YP dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang telah mencabuli dan mencekoki narkoba terhadap anaknya yang masih di bawah umur. 

"Kalau untuk hukumnya kita tunggu hasil asesmen rehabilitasinya, dan untuk pencabulannya akan dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak. Maka nanti pelaku ini akan kita jerat pasal berlapis," Pungkasnya. 

Sebelumnya, pernyataan YP (40) yang tidak mengakui anaknya sebagai darah dagingnya hanya sebatas alibi, setelah ia melakukan kebiadaban dengan mencabuli dan mencekoki narkoba ke anaknya yang masih berusia 14 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar mengatakan, bahwa korban merupakan anak semata wayang pelaku hasil pernikahan pelaku dengan ibu kandung korban yang selama ini dituduh telah berselingkuh. 

"Korban itu anak biologisnya, jadi dia ini menuduh istrinya selingkuh. Tapi gak bisa difaktakan dia istrinya itu selingkuh, menurut pengakuan ibu korban, anak itu anak biologis pelaku," kata AKP Zikri melalui seluler, Rabu (24/5/2023). 

Zikri menceritakan, bahwa istri pelaku ini mengidap penyakit sejak dari kecil, sehingga untuk tuduhan selingkuh yang diucapkan pelaku tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

Maka dari itu, tuduhan yang dikatakan pelaku, bahwa korban bukanlah anak biologisnya tidak benar. 

"Ibu kandung korban ini istri pertama pelaku, jadi ibu kandungnya ini memiliki kekurangan, dari kecul ibu kandungnya ini mengidap penyakit Polio, jadi kalau kita lihat tuduhan-tuduhan pelaku terhadap istrinya itu, gak logika," ujarnya. 

"Jadi memang alibinya si pelaku menyebutkan korban itu bukan anak biologisnya, dia menuduh tapi tidak bisa memfaktakan," sambungnya. 

Hanya saja, Zikri menyebutkan, bahwa memang sejak tahun 2019 pelaku bersama istrinya sudah pisah rumah.

Sejak pisah tersebutlah korban yang masih berusia di bawah umur tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandung korban. 

"Cerai cerai kampung lah bahasanya, cuman pisah rumah. Ibunya ini kan fisiknya berkekurangan, jadi untuk kebutuhan hidup ibunya ini pun butuh bantuan orang lain juga, jadi karena menurut ibu ini itu ayah kandungnya, jadi mau gak mau anak itu di kasih tinggal dengan pelaku sebagai ayah kandungnya untuk menafkahi kehidupan sehari-hari," bebernya.

Dikatakannya, untuk saat ini Polres Pelabuhan Belawan sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk memberikan bantuan kepada korban yang masih berusia di bawah umur. 

Baca juga: Pria Cabuli dan Cekoki Anak dengan Narkoba, Pelaku Ngaku Korban Bukan Anak Kandung, Ini Kata Polisi

"Upaya kita sekarang terhadap si anak, berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, yang intinya upaya Kita untuk mengembalikan mental si anak ini lah, mungkin dengan terapi untuk menghilangkan trauma dan juga si anak sudah putus sekolah, jadi si anak ini pun pas Kita tanya masih mau bersekolah. Jadi kita harap bantuan pemerintah untuk Pendidikannya," katanya.

Zikri mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Yang bakal di proses di tempat kita Satreskrim, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved