Luhut Panjaitan Ditantang ke Pengadilan, Fatia: Datanglah Sebagai Korban Tanpa Bawa Jabatan

Jaksa diminta menghadirkan Luhut Panjaitan sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan . . .

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews/Youtube Haris Azhar
Haris Azhar dan Luhut Panjaitan 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pencemaran nama baik, laporan Luhut Binsar Panjaitan yang kini memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Fatia Maulidyanti terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan meminta agar Menko Marves itu datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya sebagai menteri.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (HO)

Seperti informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mangagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut Senin (29/5/2023) mendatang.

Usai menjalani sidang putusan sela, Fatia berharap agar Luhut tak memanfaatkan keistimewaannya sebagai pejabat jika nantinya hadir dalam agenda sidang di PN Jakarta Timur.

"Tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privilegenya (sebagai menteri)," kata Fatia kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Fatia, Luhut yang sedari awal menganggap dirinya sebagai korban, maka nantinya dalam menghadiri sidang harus berperan sebagai warga negara tanpa membawa jabatannya sebagai Menko.

Selain itu, dijelaskan Fatia Jaksa pun juga diharapkan agar benar-benar mendatangkan Luhut sebagai saksi dan bersikap profesional pada saat proses persidangan.

"Jadi harapannya Jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siap-siap mohon izin karena dia adalah Menko Marves tapi karena dia saksi korban yang harus penuhi persyaratan persidangan," pungkasnya.

Luhut Akan Hadir Jika Tak Ada Tugas Negara

Kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan hadir dalam agenda sidang pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Meski begitu dikatakan Juniver, Luhut akan hadir dalam persidangan sepanjang tak berbenturan dengan tugas kliennya sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan dengan ketentuan, Pak Luhut pasti patuh kalau sudah ditentukan (untuk hadir). Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan, Pak Luhut tidak melakukan tugas negara," ujar Juniver ketika dihubungi wartawan, Senin (21/5/2023).

Lanjut Juniver, jikapun nantinya dalam agenda sidang itu berbenturan dengan kegiatan Luhut sebagai menteri, pihaknya akan meminta pihak pengadilan untuk penjadwalan ulang.

Ia pun menekankan, bahwa kliennya itu menyatakan siap jika nantinya dibutuhkan kehadirannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Ya, tinggal liat tanggalnya saja sesuaikan sepanjang Pak Luhut tidak ada tugas negara ke luar negeri ya tentu akan hadir," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved