Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi
Ayah Wakil Wali Kota Binjai Tiga Kali Mangkir Dipanggil Kejaksaan, Hakim Perintahkan JPU Cek
Ngongesa Sitepu, ayah dari Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu sudah tiga kali mangkir dipanggil kejaksaan untuk bersaksi
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Ngongesa Sitepu, ayah dari Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu sudah tiga kali mangkir dipanggil Kejaksaan Negeri Langkat untuk bersaksi di pengadilan.
Ngogesa Sitepu dijadikan saksi dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi yang menjerat Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat nonaktif.
Dalam persidangan, hakim Ledis Meriana Bakara kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat untuk segera memeriksa kondisi Ngogesa Sitepu.
Apakah yang bersangkutan bisa memberikan keterangan atau tidak.
Baca juga: Catut Nama Penyidik Untuk Peras Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Soerang Pria di Sergai
Hakim memerintahkan jaksa melihat langsung kondisi mantan Bupati Langkat dua periode itu.
"Saudara bisa mengecek ke tempat yang bersangkutan, melihat keadaan memungkinkan atau tidak memberikan keterangan, bisa berbicara atau tidak. Jadi dipastikan sekali lagi memungkinkan atau tidak untuk memberikan keterangan, diupayakan dulu," perintah hakim pada jaksa di PN Stabat, Senin (22/5/2023).
Dalam perkara ini, hakim ingin mendengar langsung kesaksian Ngogesa Sitepu.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kemarin, saksi Robin Pelita Pelawi mengatakan satwa dilindungi yang ada di rumah Terbit Rencana Peranginangin bukan hanya orangutan saja.
Baca juga: Detik-detik Kades Meninggal Saat Duet Bareng Biduan, Terjatuh Diatas Panggung
Ada juga elang brontok, burung beo, dan monyet hitam Sulawesi.
"Orangutan itu yang bawa ke rumah ketua (Terbit Rencana Peranginangin), Aceng namanya. Aceng ini dia kerja juga di rumah ketua," kata Robin.
Saat itu, orangutan dibawa bersama kandangnya ke rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Saat dibawa ke rumah terdakwa bukan orangutannya aja, tapi sama kandangnya menggunakan truk colt diesel. Aceng saat ini sudah berhenti kerja," kata Robin.
Mendengar hal itu, hakim kemudian bertanya, siapa yang memerintahkan Robin merawat dan memberi makan satwa-satwa liar yang dilindungi itu.
Baca juga: Korban Pembacokan Datangi Kejari Medan, Minta Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa
"Memberi makan satwa tidak ada yang memerintah, dan dari dulu saya pecinta binatang, jadi saya berinisiatif sendiri. Dan makanan satwa, saya kasih kates dan pisang yang diambil dari ladang ketua (Terbit). Kadang entah ada buah-buah yang gak dimakan dari rumah terdakwa, juga saya kasih. Tidak ada terdakwa memberikan uang untuk membeli makan satwa," ujar Robin.
Hakim kembali menyinggung keberadaan satwa liar ini, apakah diketahui terdakwa Terbit Rencana Peranginangin atau tidak.
"Ketua (Terbit) pernah bertanya ini (satwa) punya siapa, dan kenapa dibawa kemari," ujar Robin.
"Masalah satwa, saya tidak tahu itu hewan dilindungi. Terdakwa juga jarang ke kandang satwa, tapi terdakwa tahu ada binatang," sambungnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ngogesa-sitepu-melantik-pejabat-di-pemkab-langkat.jpg)