Berita Medan
Korban Pembacokan Datangi Kejari Medan, Minta Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa
Korban pembacokan Usop Suripto bersama pengacaranya Paul JJ Tambunan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban pembacokan Usop Suripto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).
Kedatangan Usop Suripto tersebut untuk meminta pihak kejaksaan menuntut terdakwa pelaku pembacokan terhadap dirinya dituntut dengan hukuman maksimal.
Baca juga: Melerai Perkelahian, Usop Suripto Malah Jadi Sasaran Pembacokan Oleh Dua Pemuda, Begini Kronologinya
Tak hanya meminta tuntutan maksimal, Usop melalui pengacaranya Paul JJ Tambunan juga sekaligus mengantarkan surat perlindungan dan kepastian hukum.
"Tujuan kami datang ke Kejari Medan untuk mengantarkan surat perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban Usup Suripto," kata Paul, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Paul, bahwa kasus pembacokan sadis tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat.
Tak hanya melakukan pembacokan, para terdakwa juga sempat menodongkan pistol ke korban.
Lanjutnya, usai dari Kejari Medan, mereka akan mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami juga memberitahukan, agar menjadi perhatian hakim, bahwa satu pelaku Vinson sudah DPO di Polda Sumut," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami di sini juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan hukuman setimpal terhadap kedua terdakwa atas perbuatannya," tegasnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.
"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David, lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.
Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja, hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson.
Kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.
| PB PASI Buka Peluang Sumut Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional |
|
|---|
| TEREKAM CCTV, Aksi 4 Orang Diduga Begal Aniaya Pengendara Motor dengan Sajam di Desa Helvetia |
|
|---|
| Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran |
|
|---|
| 3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Raja-raja Karo akan Tabalkan Marga Ginting ke Wali Kota Medan, Rico: Penghargaan Tertinggi di Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paul-JJ-Tambunan-Datangi-Kejari-Medan.jpg)