Berita Medan

Korban Pembacokan Datangi Kejari Medan, Minta Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa

Korban pembacokan Usop Suripto bersama pengacaranya Paul JJ Tambunan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Paul JJ Tambunan (kemeja hitam bercorak) pengacara korban pembacokkan saat datangi Kejari Medan, meminta tuntutan maksimal terhadap terdakwa, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban pembacokan Usop Suripto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).

Kedatangan Usop Suripto tersebut untuk meminta pihak kejaksaan menuntut terdakwa pelaku pembacokan terhadap dirinya dituntut dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Melerai Perkelahian, Usop Suripto Malah Jadi Sasaran Pembacokan Oleh Dua Pemuda, Begini Kronologinya

Tak hanya meminta tuntutan maksimal, Usop melalui pengacaranya Paul JJ Tambunan juga sekaligus mengantarkan surat perlindungan dan kepastian hukum.

"Tujuan kami datang ke Kejari Medan untuk mengantarkan surat perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban Usup Suripto," kata Paul, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan Paul, bahwa kasus pembacokan sadis tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat. 

Tak hanya melakukan pembacokan, para terdakwa juga sempat menodongkan pistol ke korban.

Usop Suripto korban penganiayaan dengan samurai berharap kasusnya bisa diproses aparat kepolisian.
Usop Suripto korban penganiayaan dengan samurai berharap kasusnya bisa diproses aparat kepolisian. (Tribun Medan/Aprianto Tambunan)

Lanjutnya, usai dari Kejari Medan, mereka akan mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami juga memberitahukan, agar menjadi perhatian hakim, bahwa satu pelaku Vinson sudah DPO di Polda Sumut," tegasnya.

Tak cukup sampai di situ, ia juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.

"Kami di sini juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan hukuman setimpal terhadap kedua terdakwa atas perbuatannya," tegasnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.

"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David, lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.

Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja, hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson.

Kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved