Berita Medan

Hingga Mei, 34 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Kejati Sumut dalam Perkara Narkotika

Untuk bulan Maret, lanjut Yos, ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal Besar A H Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hingga bulan Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 34 terdakwa dan 7 terdakwa dituntut pidana seumur hidup dalam perkara narkotika.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi Tribun Medan.

Disampaikan Yos, pada bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati.

Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

"Di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari Kejari Medan," kata Yos, Minggu (21/5/2023).

Untuk bulan Maret, lanjut Yos, ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan.

Sedangkan di bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Sambung Yos, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," urainya.

Selain itu, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved