Berita Persidangan

Dua Pria Kurir Sabu 20 Kg dari Medan ke Palembang Luput dari Hukuman Mati, Divonis Bui Seumur Hidup

Tak hanya seorang diri, Aidil Suprapto Niakbar Siregar yang merupakan rekan terdakwa Ahmad, juga divonis pidana seumur hidup di PT Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Foto saat Saksi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam perkara dua kurir sabu 20 kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/12/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahmad Arifin alias Jul divonis pidana penjara selama seumur hidup di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Terdakwa divonis karena membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Kota Medan ke Palembang.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (21/5/2023), Majelis hakim yang diketuai John Pantas L Tobing dalam amar putusannya mengatakan, mengubah Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2596/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 7 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap John dalam amar putusannya, Rabu (10/5/2023) lalu.

Baca juga: Viral Arisan Fantastis Emak-emak Senilai Rp 2,5 M, Iuran per Bulan Ratusan Juta

Tak hanya seorang diri, Aidil Suprapto Niakbar Siregar yang merupakan rekan terdakwa Ahmad, juga divonis pidana seumur hidup di PT Medan.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Jaksa menilai, kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Viral Anak SMP Bergaya Naik Mobil Orangtua, Berujung Nangis Gegara Mobil Terbalik Usai Tabrak Pohon!

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa dapat merusak generasi yang akan datang, terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap JPU.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menghubungi Aidil Suprapto Niakbar Siregar (dilakukan penuntutan terpisah) dan kemudian terdakwa menjemput Aidil dengan mengunakan satu unit Mobil Merk Mitsubishi Model Jeep L C HDTP warna abu-abu metalik.

Kemudian Aidil duduk di bangku supir dan terdakwa mengarahkan untuk menuju ke Jalan Dr Mansur Medan.

Terdakwa dan Aidil kembali mengendarai mobil tersebut untuk melihat situasi dan sekira pukul 06.00 WIB setelah melihat satu buah mobil Honda Jazz warna putih berhenti tepatnya pinggir jalan depan Pos Kopi.

"Kemudian terdakwa turun dari mobil menemui sorang laki-laki yang tidak dikenal turun dari mobil Honda Jazz warna putih tersebut, selanjutnya terdakwa kembali menuju mobil dengan membawa sebuah tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang dengan berat seluruhnya 20.000 gram netto," urai Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved