Berita Medan

Terbukti Bersalah, Dua Kurir Sabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Medan

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F F Br Tarigan saat membacakan nota tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu 50 kg di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Said Lukmal Hakim (28) divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Agus Rusianto menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Kamis (2/3/2023) lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1933/Pid Sus/2022/PN Mdn tanggal 3 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim dalam amar putusannya yang dilihat pasa Jumat (19/5/2023).

Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tak hanya Said Lukmal, rekannya Faisal (27) juga divonis pidana mati di PT Medan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1932/Pid.Sus/2022/PN Mdn. tanggal 3 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap Majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati, Selasa (3/1/2023).

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.

Maria dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh, terdakwa dihubungi oleh Joko (lidik) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jl. Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang. 

"Saat itu Joko berjanji akan memberikan upah uang kepada terdakwa senilai Rp 130 juta rupiah apabila terdakwa telah selesai menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Lalu Joko menyuruh untuk menyediakan kartu SIM hand phone yang baru sebanyak dua kartu dan dua unit handphone yang akan terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi," kata Jaksa.

Selanjutnya terdakwa menyediakan dua unit handphone merk nokia kecil dan menghubungi Joko menjelaskan bahwa terdakwa bermaksud ingin mengajak satu orang teman terdakwa yang bernama Said Lukmal Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa dan membantu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut disetujui oleh Joko.

Terdakwa berjanji kepada Said akan membagi keuntungan yang akan diberikan yaitu masing-masing uang senilai Rp 65 juta.

Lalu terdakwa menyuruh Said untuk menyediakan satu unit mobil yang akan digunakan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved