Sumut Terkini

Temuan BPK, Aset RSUD Tuan Rondohaim yang Dibeli Semasa Covid-19 Bernilai Rp 709 Juta Raib

Fernando mengarahkan agar wartawan menanyakan temuan ini ke BPBD Kabupaten Simalungun, yang dianggap bertanggungjawab mengelola barang-barang

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
RSUD Tuan Rondohaim yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Darurat Khusus Covid1-19 yang berlokasi di Jalan Siantar - Seribudolok, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya aset di RSUD Tuan Rondohaim - Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, berupa peralatan medis dan pendukung hingga kini tak jelas keberadaannya.

Parahnya nilai total keseluruhan benda-benda tersebut senilai Rp 709 juta. 

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 58.B/LHP/XVIII/05/2022 per tanggal 19 Mei 2022 yang mengungkap pengelolaan aset tak tertib di Pemkab Simalungun. 

Sejumlah aset gaib berupa peralatan di RSUD Tuan Rondohaim tersebut antara lain puluhan alat semprot sprayer elektrik 10 liter, sejumlah meja dan lemari, beberapa sofa, beberapa AC dan printer. Barang-barang ini dibeli tahun 2020 untuk kebutuhan RSUD Tuan Rondohaim, yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Darurat Khusus Covid-19. 

Berkaitan dengan hilangnya barang-barang milik rumah sakit plat merah tipe-C ini, Humas RSUD Tuan Rondohaim, Fernando Tamba mengatakan bahwa seluruh barang-barang ini dibeli oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun. 

BPBD, kata Fernando, yang bertanggungjawab membeli dan memakai barang-barang tersebut saat Pemerintah Kabupaten Simalungun berinisiatif membangun rumah sakit darurat khusus Covid-19. 

"Iya kemarin kan direncakan mendirikan rumah sakit khusus covid-19. Itu dianggarkan di BPBD tahun 2020. Kalau sampai sekarang, kita sudah menelusuri ke mana barang-barangnya," kata Fernando. 

Fernando mengarahkan agar wartawan menanyakan temuan ini ke BPBD Kabupaten Simalungun, yang dianggap bertanggungjawab mengelola barang-barang tersebut kala itu. 

"Ini sebenarnya bukan aset RSUD Rondohaim. Penempatannya aja yang ke Rondohaim. Kalau untuk pertanggungjawabannya di BPBD. Tanya aja ke bencana (BPBD)," katanya. 

Ratama Saragih, responden BPK yang dimintai tanggapannya, Jumat (19/5/2023) mengatakan, jika ini terus berlangsung tanpa penyelesaian, kata Ratama, maka Pemkab Simalungun dinggap tak melakukan Tindakan pemerintahaan (Bestuurshandeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

"Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan hukum (rechts handelingen) dimana tindakan pemerintahaan tersebut yang karena sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban," tegas Jejaring Ombudsman RI ini

Ratama juga mengajak aparat penegak Hukum (APH) dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat agar jangan tutup mata. 

(alj/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved