Berita Sumut
Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu
Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa dua Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 kilogram sabu.
Penulis: Fredy Santoso |
Sopir tadi lantas bertanya Kembali penuh curiga.
"Nanti sudah dapat di depan sana"
Singkat cerita, EM dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.
Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.
“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya nggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”
Sejak 30 Maret inilah, EM ditahan di sel dalam Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut selama enam hari.
Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
Meski menyaksikan penggerebekan, EM mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung. Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.
“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu.”
Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Era-kemeja-hijau-turun-dari-mobil-hendak-masuk-ke-restoran-di-jalan-Bandara-Kualanamu.jpg)