Breaking News

Berita Sumut

Edy Rahmayadi Copot Bambang Pardede dari Jabatan Kadis PUPR Sumut Usai Jokowi Tinjau Jalan di Labura

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mencopot Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede.

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinasnya di Medan, Jumat (19/5/2023). Edy Rahmayadi menepis isu Pemerintah Provinsi Sumut rugi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mencopot Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede.

Pencopotan itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Jalan Rusak ke Warga Sumut, Singgung Soal DBH

"Iya dibebastugaskan. Nanti hubungi lagi ya saya sedang rapat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, Jumat (19/5/2023).

Informasi yang diterima tribun-medan.com, posisi Kepala Dinas PUPR Sumut saat ini digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Sumut, Marlindo Harahap.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melantik Bambang Pardede menjadi Kadis PUPR sejak 5 Januari 2022.

Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede
Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

Saat ini, program yang ditanggung jawabi Dinas PUPR Sumut yakni proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 2,7 triliun.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, perkembangan terakhir, proyek Rp 2,7 triliun masih berkisar 33 sampai 40 persen.

"Program Rp 2,7 triliun itu adalah program multiyears. Tahun jamak, yang berakhir di tanggal 31 Desember 2023. Saat ini sedang berjalan, ada berapa persen ya saya belum cek ini. Terakhir dia berada di 33 persen atau 40 persen," tuturnya.

Baca juga: Sidak Jalan Rusak di Sumut, Jokowi Sindir Pemko dan Pemkab : Jangan Enak-enak Dialihkan, Malah Tidur

Mantan Pangkostrad itu menyebut, Pemprov Sumut akan melakukan pembayaran jika pihak kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.

"Tetapi saat ini secara termin pemprov itu belum membayar karena harus ada pengecekan sampai pasti secara keseluruhan baik itu jalan, badan jalan, maupun drainase. Ini harus terpenuhi. Berapa persennya, ya itu tadi harus dibayar sama pemprov kalau sudah memenuhi itu," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved