Maling Motor
Demi Judi dan Narkoba, Bandit Kampung Gasak Motor, Ciut Ditangkap Polisi
Adi Roy Tarigan, bandit kampung ini nekat maling motor demi bisa main judi dan beli narkoba
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Adi Roy Tarigan (41), bandit kampung ini nekat maling motor demi bisa main judi dan beli narkoba.
Si bandit kampung ini menggasak motor Yamaha Vixion BK 3780 AFP di Gang Tumiran, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Medan Johor.
Maling kampung ini ditangkap pada 16 Mei lalu di persembunyiannya di Gang Bakti, Kelurahan Delitua Timur usai tujuh bulan bebas berkeliaran.
Baca juga: Ketiduran di ATM Sampai Pagi, Pria Ini Tak Sadar Sepeda Motornya Dibawa Kabur
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor dan baru ini tertangkap.
Untuk sepeda motor Yamaha Vixion, dicuri pada Oktober tahun 2022 lalu.
Dari foto yang diterima, usai ditangkap Polisi, tersangka nampak layu memegang papan berwarna hitam putih.
Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Mahasiswi USU yang Tewas di Rumah Orangtua Angkatnya
"Pelaku mengakui perbuatannya sudah dua kali mencuri di wilayah hukum Polsek Delitua. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, Kamis (18/5/2023).
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, tersangka mengakui sepeda motor hasil curiannya dijual untuk bermain judi dan membeli narkoba.
Baca juga: Warga Keluhkan Telur Ayam Naik, Pengamat Beberkan Pemicunya
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Dalam hal ini korban ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 25 juta karena yang dicuri bukan hanya sepeda motor, melainkan sebuah handphone juga.
"Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun,"ucapnya.(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bandit-kampung-maling-motor.jpg)